2 Pelaku Spesial Bongkar Rumah Ditangkap Polisi Sektor Medan Area

author photo




MEDAN - Moltoday.com   |Dua pria tersangka bongkar rumah yang terjadi di Jalan Seto Lorong Kijang No 5 Kelurahan Tegal Sari 2, Kecamatan  Medan Area berhasil di ringkus oleh pihak petugas Kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Area.

Dari keterangan Kapolsek Medan Area, Kompol K Sianturi di dampingin Kanit Reskrim dan personil, dihadapan wartawan saat berlangsungnya Press Releas menjelaskan, kedua tersangka yaitu Heri Saputra (36) warga Medan Area Selatan No 94 kelurahan Sukaramai I kecamatan Medan Area Selatan bersama rekannya tersangka Bambang Hermanto (31) warga Jalan  Pasar Merah Gg Luhur kelurahan Binjai kecamatan Medan Denai di amankan oleh pihak petugas bersama barang bukti yang ada berdasarkan atas adanya laporan pengaduan korban Yanti Marlina (36) yang ada di Polsek Medan Area dengan  Nomor LP/ 753/K/X/2018/SPKT Polsek Medan Area.

"Berdasarkan adanya laporan pengaduan korban yang ada masuk ke Polsek Medan Area, selanjutnya oleh pihak kita unit Reskrim langsung menanggapin pengaduan korban tersebut yang akhirnya lewat hasil proses penyelidikan, ya akhirnya ke dua tersangka ini bersama barang buktinya yang ada langsung di amankan ke Mako Mapolsek Medan Area guna proses selanjutnya," kata Kapolsek Medan Area Kompol K Sianturi dihadapan sejumlah Wartawan sembari memperlihatkan kedua tersangka bersama beberapa barang buktinya yang ada, Senin (29/10 2018) sekira siang hari.

Dari keterangan Kapolsek Medan Area Kompol K Sianturi menerangkan awal kronologis pembongkaran rumah yang dilakukan kedua tersangka tersebut berawal tepat pada hari Sabtu (20/10/2018) sekira Jam 06.00 Wib dimana saat korban bangun tidur lalu membuka laci yang ada dikamar tidurnya yang selanjutnya bukan main korban sangat terkejut melihat perhiasan cincin dan gelang emas milik korban yang disimpan di dalam laci sudah tidak ada lagi. Dan menurut dari penjelasan Kompol K Sianturi kembali lagi dihadapan awak media yang ada mengungkapkan jika perhiasan korban yang raib itu berupa cincin berlian dan 14 gelang kawat emas seberat 32,42 gram dengan total kerugian Rp 15.565.000, yang selanjutnya korban langsung mengadu ke Polsek Medan Area.

"Nah setelah korban membuat pengaduan langsung kita tanggapin. Selanjutnya dari proses penyelidikan yang ada akhirnya oleh pihak unit Reskrim mendapatkan informasi jika bahwa keberadaan kedua tersangka lagi berada di Jalan Seto dan selanjutnya pihak Opsnal Reskrim langsung meluncur ke TKP yang kemudian akhirnya tanpa adanya perlawanan berarti tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Medan Area," jelas Kompol K Sianturi.

Terangnya kembali mengatakan, "Adapun barang bukti (BB) yang  ditemukan oleh petugas yaitu berupa sisa hasil pencurian yang dilakukan kedua tersangka yaitu 2 buah gelang dan satu buah celana jeans warna biru (Uang hasil kejahatan)," terangnya.

Lanjut Kompol K Sianturi mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Kuhpidana.

"Atas hasil perbuatan kedua tersangka ini akan dikenakan ancaman hukum Pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek Medan Area Kompol K Sianturi mengakhirin Preass Releasnya dihadapan Wartawan yang berlangsung di Mapolsek Medan Area. (Jhonsen-Amsari)
Komentar Anda

Berita Terkini