Pengurus Yayasan di Tasik Ini Akui Hanya Terima 10 Persen dari Total Dana Bansos yang Cair

author photo
Foto Ilustrasi

TASIKMALAYA
     ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda saat ini tengah menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2017 di Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak Moltoday.com, 21 yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima hibah mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 250 juta.

Namun, pada praktiknya dana hibah sejumlah tersebut diduga ada yang menyunat dari Rp 97,5 juta hingga Rp 225 juta.

Pengurus Yayasan Al Ikhwan yang menjadi satu di antara penerima hibah tersebut mengakui hanya menerima 10 persen dari jumlah yang seharusnya diterima.

Ade Riyatna, pengurus Yayasan Al Ikhwan Salaawipanjang, di Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, mengatakan pihaknya hanya menerima Rp 15 juta dari jumlah dana yang harus diterima sebanyak Rp 150 juta.

Dana hibah tersebut telah digunakan untuk menambah biaya renovasi Madrasah di lingkungannya.

Ade mengaku tidak terjun secara langsung dalam pengurusan persoalan penerimaan dana yang ia sebut sebagai dana kadeudeuh itu.

"Dari mulai pengajuan, sampai SPJ ada yang mengurusi," katanya, saat dikonfirmasi kembali pada, Selasa (2/10/2018).

Dia enggan menyebut siapa orang yang mengurusi hal itu, namun dia memastikan orangnya adalah yang memberitahukan mengenai adanya bantuan tersebut.

Selain itu, Ade mengatakan kondisi yang sama dialami Yayasan Almunawaroh.

Dia menyebut bahwa yayasan tersebut juga dikoordinir orang yang sama dengan yang mengurus Yayasan Al Ikhwan.

Namun hingga saat ini, Moltoday.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak Yayasan Almunawaroh. **(AA-Red)
Komentar Anda

Berita Terkini