BANDUNG ~ Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memanggil Sekretaris Daerah Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 141 miliar.
"Betul, hari ini kami menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Sekda Pemkab Tasikmalaya)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (1/10/2018).
Samudi mengatakan, pihaknya telah merampungkan serangkaian penyelidikan terhadap kasus itu dan menemukan dua alat bukti. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua alat bukti tersebut cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Namun, berdasarkan Peraturan Kapolri, setelah menemukan dua alat bukti, penyidik perlu menggelar perkara kasus tersebut.
"Dua alat buktinya sudah kami kantongi, tapi belum ada penetapan tersangka, baru dari penyelidikan naik ke penyidikan. Kami perlu gelar perkara dulu, setelah itu baru ada penetapan tersangka," ujar Samudi.
Dalam kasus itu, dugaan awal penyidik menemukan pemotongan dana bagi penerima hibah senilai Rp 3,4 miliar. Akibat perbuatan tersebut, ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Penghitungan kerugian negara dari audit belum keluar, jadi belum bisa dijelaskan. Tunggu hasil audit dulu ya," ujar Samudi.
Penelusuran moltoday.com dari delapan badan hukum berupa yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima hibah mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, diduga dipotong dari Rp 97,5 juta hingga Rp 225 juta dengan total Rp 1,2 miliar.
"Iya betul seperti itu. Untuk nilai pemotongannya masih kami audit," ujar Samudi.**(AA)
