Polisi Kembali Ciduk Pengedar Sabu 10 Kg Sindikat Jaringan Antar Provinsi di Banyuasin

author photo

JAKARTA -- Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan dua pengedar narkoba berinisial BM dan R di Jalan Palembang-Jambi KM 153, Sukamoro, Banyuasin, Sumatera Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB, pada Sabtu (20/10) lalu.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polrig, Brigjen Pol. Eko Daniyanto mengungkapkan keduanya dengan kepemilikan 10.000 gram atau 10 kg sabu.

“Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti 10 (sepuluh) plastik bertuliskan ‘GUANYINWANG’ berisi kristal diduga narkotika sabu seberat kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) gram,” kata Brigjen Pol. Eko Daniyanto di Jakarta, Jumat (26/10).

Informasi dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka dikendalikan oleh seorang berinisial K yang masuk DPO (daftar pencarian orang) di Tanjung Balai. Barang haram tersebut nantinya akan dikirim ke Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat.

Untuk mencegah peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan, Ditresnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan polisi setempat guna mengungkap seluruh jaringan narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.**(Leo)
Komentar Anda

Berita Terkini