Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Tentang RPJMD Di buka Wakil ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga.

author photo

Medan,Sumut  -- Ihwan Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Kota Medan, membuka rapat paripurna nota pengantar Walikota Medan dalam rangka penyampaian Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Terhadap Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021,Senin (29/10) di ruang Paripurna DPRD Kota Medan.

Dalam nota pengantarnya Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan perubahan terhadap peraturan daerah kota Medan no 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021,hal ini dianggap sangat penting dan harus dilakukan,karena undang-undang no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah no 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah kota Medan no 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat daerah.

Karena itu katanya ada beberapa kewenangan pemerintah kota yang ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat/propinsi dan juga sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah no 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,pemerintah kota Medan bersama-sama dengan DPRD Kota Medan telah menetapkan peraturan daerah Kota Medan no 15 Tahun 1, 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota Medan.

Untuk itu Walikota Medan Dzulmi Eldin mengajak DPRD kota Medan untuk sama-sama bergandengan tangan, bahu membahu dalam membagun Kota Medan menuju kita masa depan yang muktikultur berdaya saing,humanis sejatera dan relegius.
Selanjutnya Walikota Medan melimpahkan wewenang dan pembentukan perangkat daerah baru,ini membawa konsekuensi terhadap dokumen perencanaan pembangunan jangka menegah Kota Medan Tahun 2016-2021 yang telah diterbitkan dengan peraturan no 11 Tahun 2016.

Menurutnya Ranpetda RPJMD kota Medan Tahun 2016-2021 merupakan pedoman perencanaan 5 Tahun yang digunakan oleh suruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan pemerintah kota Medan sebagai acuan dasar perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kota Medan.

Dengan bagitu bagi OPD yang baru dibetuk di tahun 2017 perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tersebut,dalam ketentuan peraturan menteri dalam Negeri No 86 Tahun 2017,karena ada beberap tahap penting yang harus dilakukan oleh Pemko Medan.

Pemko Kota Medan bersama DPRD Kota Medan telah melakukan penandatangan nota kesepakatan, persetujuan, pembahasan perubahan, peraturan daerah no 11 tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021.

Kemudian Pemko Medan telah melakukan konsultasi publik,maka pembahasan Ranperda perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2016-2021 bersama dengan DPRD kota Medan.Dalam hal ini Walikota Medan berharap, pembahasan Ranoerda Perubahan RPJMD ini berjalan konstruktis,komprehensif secara musyawarah dan mufakat sehingga dapat lebih menyempurnakan dokumen RPJMD Mots Medan.
Komentar Anda

Berita Terkini