Residivis DPO Gembong Narkoba Berhasil Diringkus Polrestabes Medan

author photo
Teks foto,
Expose pengunkapan gembong narkoba di Mapolres Medan, 
Selasa (2/10)

MEDAN    ~ Akhirnya gembong narkoba inisial Zakir (47) berhasil diringkus Timsus (Tim khusus) 
Satres Narkoba Polrestabes Medan dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa Dalam 1 RT10 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kemayoran Selatan, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/9).

Polrestabes Medan telah membentuk Tim Khusus (Timsus) Satres Narkoba Polrestabes untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik tersangka gembong narkoba berinisial Zakir.

"Jika terbukti, harta dan aset berupa rumah, mobil mewah dan sepedamotor besar di Kota Medan dan luar kota yang diperoleh tersangka Zakir dari jaringan narkoba Medan-Aceh tersebut dari penjualan narkoba akan kita sita," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean dan Kanit Idik 3 Iptu Noor Istiono dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Selasa (2/10) sore.

Lanjut Kombes Dadang, Zakir warga Jalan Pelaminan 1/2, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kecamatan Polonia ini ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2018.

"Penetapan DPO terhadap tersangka sejak saya bertugas pertama kali di Polrestabes Medan pada Januari lalu," terangnya.

Sebelumnya, Timsus Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk Zakir dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa Dalam 1 RT10 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kemayoran Selatan, Jakarta Pusat.

Dari hasil interogasi, Zakir mengakui pada Januari 2018 ada 2 anggota tersangka berinisial Fi dan Ag ditangkap petugas Sattes narkoba dengan barang bukti yang disita 1/2 Kg sabu yang ternyata milik Zakir. Tersangka juga mengakui bahwa pada 29 Agustus lalu ia menyuruh istrinya, Me dan supirnya Zu untuk mengantar 1/2 ons sabu ke seseorang. Namun Me dan Zu dibekuk petugas.

Diakui tersangka jika 1/2 ons sabu tersebut didapat dari Ag (45) warga Samalengah, Kabupaten Biren, yang diantarkan Iq (35) orang suruhan Ag. Zakir mengungkapkan jika ia saat ini masih memiliki 3 ons 1/2 sabu yang kini dititipkan kepada He (40) warga Jalan Starban Gang Bilal.

Selama ini tersangka menjual sabu miliknya di eks Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, Polonia dan wilayah lainnya.

"Tersangka menjadi bandar sabu sejak 2009 lalu. Gembong narkoba itu juga mantan residivis dan sudah 4 kali masuk penjara. Diantaranya pada 2000 lalu dengan barang bukti ganja dan mendapat hukuman 8 bulan penjara. Pada 2002 dengan barang bukti 3 gram sabu dan dihukum 4 tahun 3 bulan penjara. Di 2005 lalu, tersangka dibekuk dengan barang bukti ganja dan dihukum penjara 1 tahun lebih, serta pada 2006 tersangka juga tertangkap dengan dengan seorang tersangka lainnya. Barang bukti saat itu 1/2 ons sabu, dan tersangka dihukum penjara selama 1 tahun lebih," jelasnya. (Mol-Red)
Komentar Anda

Berita Terkini