Deklarasi GNCP Terancam Batal.

author photo

MEDAN, SUMUT  |Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk menindak tegas sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan Deklarasi Bersama Gerakan Nasional Cinta Prabowo Sandi (GNCP) yang akan diselenggarakan pada hari Minggu 11 November 2018 di Medan.

Permintaan itu disampaikan oleh Tim Pembela Joko Widodo (Jokowi) Provinsi Sumut karena, ada dugaan menggunakan fasilitas negara. Perihal keberatan tersebut, disampaikan melalui surat bernomor 005/TPJ-SU/XI/2018 yang ditanda tangani Koordinator Tim Pembela Jokowi Provinsi Sumatera Utara, Panca Sarjana Putra , ditujukam ke Bawaslu Sumut.

"Sehubungan adanya kegiatan GNCP SUMUT mengenai Deklarasi Bersama Relawan Prabowo - Sandi yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 11 Novembet 2018, di Gedung Serba Guna Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willem Iskandar atau Jalan Pancing No. 9 Medan, maka dengan ini Tim Pembela Jokowi Provinsi Sumatera Utara merasa keberatan apabila kegiatan tersebut di selenggarakan di gedung yang merupakan fasilitas Pemerintah Propinsi Sumatera Utara," ujar Panca, Jumat (9/11).

TPJ Sumut berharap, agar Bawaslu Provinsi Sumut menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.

"Perlu kami sampaikan, bahwasannya larangan penggunaan gedung yang merupakan fasilitas pemerintah apabila di gunakan untuk kegiatan kampanye secara tegas dilarang, ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf H, dan Pasal 18 Ayat (2) huruf H, Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum," tandasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini