Expose Kejari Sumenep Memusnahkan Sabu dan Miras

author photo

Sumenep   |Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, memusnahkan sabu dan minuman keras (Miras) setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Eddi Sudrajat, Kasi Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Sumenep mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 35,43 gram. Sementara untuk Miras terdapat 758 botol miras dari berbagai jenis.

Barang bukti (BB) ini dimusnahkan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri (PN) Sumenep," paparnya, Kamis (15/11/2018).

Lebih lanjut, Eddi mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap perkara selama enam bulan terakhir 50 perkara. "18 perkara untuk miras dan 32 nya itu perkara sabu," tandasnya.

Pantauan Times Indonesia, pemusnahan BB sabu dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Sementara untuk yang miras dituang ke tanah. Pemusnahan kedua jenis BB itu dilakukan di jalan KH Mansyur, di halaman kantor Kejari Sumenep.***(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini