Polisi Berhasil Bongkar Penyeludupan Sabu Paket Bedcover

author photo

Dok gbr ilustrasi detik.com
Jakarta -- Polisi berhasil membongkar kasus penyeludupan barang haram narkotika jenis sabu yang diselipkan di sela bedcover yang dipres sedemikian rupa menyerupai kardus.

Dalam keterangan tertulis, Jumat (2/11/2018), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto yang dikutip dari Detik.com, diduga narkotika jenis sabu yang berasal dari Penang, Malaysia, Hong Kong, dan China, jika dilihat dari kemasannya.

"Modus operandi antara lain di dalam tempat bekas permen, dimasukkan ke kemasan makanan, dimasukkan di sela-sela kain bedcover, dan dikirim melalui jasa pengiriman, dipres tipis, dan disamarkan ke dalam kardus," sambung Eko.

Eko menceritakan pengungkapan 4,5 kg sabu di sela bedcover dilakukan aparat Polres Tarakan Polda Kalimantan Utara.[cut] Pada kasus ini, polisi membekuk dua tersangka, yaitu Yam Yunus dan Muhammad Lukman Adhim.

"Pada Selasa (23/10) sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di kargo Bandara Juwata Tarakan, petugas avsec menyerahkan barang diduga sabu kepada anggota yang diselipkan di sela kain bedcover yang hendak dikirim via ekspedisi," terang Eko.

Sabu tersebut dibagi menjadi empat paket kiriman dengan total berat 1,9 kilogram dan akan dikirim ke Makassar. Keesokan harinya, Rabu (24/10), aparat menemukan upaya penyelundupan melalui cara yang sama.
"Dengan ekspedisi yang berbeda, ditemukan 2,09 kg sabu. Tapi tujuannya sama, Makassar," ujar Eko.

Aparat lalu melakukan control delivery dengan menggandeng Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan. Pada Jumat (26/10), polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pengirim paket sabu tersebut.

"Saat penangkapan, ditemukan sabu seberat 500 gram yang juga hendak diambil di kantor ekspedisi, Rappocini, Makassar," ucap Eko.
Setelah itu, lanjut Eko, pengungkapan sabu yang dipres menyerupai kardus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka bernama Nazar, Adi, dan Liberta.

"Pada Selasa (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, anggota mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Batam menuju Palembang. Paket itu dikirim dengan pesawat Lion Air pukul 17.15 WIB dari Batam," cerita Eko.

Selanjutnya, lanjut Eko, tim melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri pelaku serta mengawasi pesawat yang ditumpangi. Setelah pesawat mendarat, anggota kepolisian melalukan penyisiran dan mencurigai seseorang yang menunggu di dekat masjid, di dalam bandara," tutur Eko.

Kemudian tim mengamankan orang yang dicurigai tersebut, yang[cut] diketahui bernama Libertam. Polisi juga menangkap kurir, yaitu Nazar dan Adi, yang akan menyerahkan sabu.
"Setelah digeledah, anggota menemukan sabu yang sudah dipres dan disamarkan dalam kardus berupa delapan lempengan. Berat barang bukti 1,2 kg," pungkas Eko.

Eko menerangkan pihaknya menyita 64 kg sabu pada pekan pertama November 2018. Pada periode yang sama, kejahatan narkoba yang berhasil diungkap di seluruh Indonesia sebanyak 774 kasus dengan tersangka 1.081 orang.

"November 2018 dibandingkan dengan periode minggu keempat Oktober 2018, menunjukkan penurunan dari 831 kasus menjadi 774 Kasus atau turun 6,68%. Kemudian untuk tersangkanya juga mengalami penurunan dari 1.080 orang menjadi 1.018 orang atau turun 5,74%," urai Eko.**(dtc-red).

Sumber detik.com
Komentar Anda

Berita Terkini