Tim Kuasa Hukum 'YG' Akan Mengajukan Praperadilan Jika Kasus Berlanjut

author photo
James Perlindungan Harefa SH Angkat bicara.


Ket foto : James Perlindungan Harefa, S.H,
Kuasa Hukum Yason Gea (Kabiro Moltoday.com)
Gunungsitoli,Sumut  -- Terkait kasus yang kenakan kepada Yason Gea atas dugaan tersangka pemerasan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/306/XI/2018/NS, tanggal 05/November/2018 Pelapor Drs, Gatimbowo Lase Alias Ama Masyhuril yang menjabat sebagai Ka UPT Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Pengacara muda berdarah Nias James Perlindungan Harefa, S.H, angkat bicara di depan para awak media dan para LSM, Kamis 09/11/2018, sekira 17.00 Wib.


Sebelumnya, Yason Gea pada Rabu, 07 November 2018 telah memberikan surat kuasa resmi kepada James Perlindungan Harefa, S.H, dan Martin Surianto Buaya, S.H, menjadi tim kuasa hukumnya.


James mengatakan, Polres Nias mengeluarkan surat yang menanyatakan Yason Gea dilepas dan serahkan kepada keluarga nya tanpa syarat, tapi proses penyelidikannya tetap lanjut.

James sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias dan kami berharap secepat mungkin segera memberhentikan penyelidikan atau di SP3 kan.

"Karena menurut kami, dugaan pemerasan Yason Gea atau yang ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi unsur dan kalau kita lihat dari kronologis dari awal serta mendengar langsung keterangan dari Yason Gea beserta temannya yang menjadi saksi sudah jelas tidak memenuhi unsur ", ucap James.

Tambahnya, " jika proses ini tetap berlangsung maka kami dari tim kuasa hukum akan praperadilankan kasus yason Gea dalam posisi tersangka, karena sudah jelas melangar proses penangkapan dan menjatuhkan posisi tersangka, tuturnya James Perlindungan Harefa SH kuasa hukum Yason Gea pada siaran pers kepada para awak media.

" Saya mewakili tim kuasa hukum Yason Gea mengucapkan terimakasih yang telah mengawal dalam kasus ini ", tutup James.**(3FF - Red)
Komentar Anda

Berita Terkini