Ket Gbr, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian,S.H, |
Faisal merupakan terpidana kasus korupsi sejumlah kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang, dari kegiatan yang tadinya bersifat tender di ubah menjadi kegiatan swakelola,yang akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 105,83 Milyar pada tahun 2010 yang lalu.
Kepada wartawan, Sabtu (10/11), Sumanggar Siagian membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap mantan Kadis PU Deliserdang, yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu Leo Simanjunyak bersama Kasi Intel Kejari Deliserdang, Iqbal.
Saat proses penangkapan, terpidana cukup kooperatif dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2016 yang lalu, dengan menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara. Setelah proses administrasi di Kejatisu, maka terpidana langsung di eksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Lubukpakam.(Ams)