11 Bangunan Ruko di Sunggal Tanpa Izin, Ditraktor Alat Berat Pemko Medan

author photo


MEDAN,SUMUT -- Maraknya bangunan bangunan ruko tanpa izin yang berdiri di kawasan Medan Sunggal, Wilkum Polsek Medan Sunggal, Pemko Medan telah merubuhkan bangunan-bangunan ruko di Jalan Pasar V Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pemko Medan merubuhkan sebanyak 11 unit bangunan ruko di jalan Pasar V Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kamis (1/11).


Bangunan ruko ini terpaksa harus dirubuhkan karena tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi penyebab banjir dikawasan tersebut. Pembongkaran ruko ini pun mendapat apresiasi dari seribuan masyarakat yang bermukim di jalan pasar V Sunggal, Lingkungan XII, Kelurahan Lalang, Kec. Medan Sunggal. Pasalnya, ruko berlantai tiga tersebut dinilai masyarakat setempat tidak memperdulikan kondisi lingkungan dalam pembangunannya dan pemiliknya juga kerap berprilaku arogan.

Selain menutup saluran parit dan mengubahnya menjadi septitank untuk buangan limbah tinja, ruko ini juga telah mengambil badan jalan untuk dijadikan parit baru menggantikan parit sebelumnya yang telah berubah fungsi. Kondisi ini lah yang membuat masyarakat geram karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Di kawasan tempat tinggal mereka kini menjadi langganan banjir akibat tidak ada lagi saluran parit yang menampung debit hujan. Tidak hanya itu saja, jalan juga mengalami penyempitan sehingga menganggu kelancaran lalu lintas. Dalam pembongkaran ini, Pemko Medan menurunkan puluhan petugas Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP, M.Sofyan,S.Sos dan di bantu unsur Kecamatan dan petugas dari Polsek.

Guna memperlancar pembongkaran, satu unit alat berat backhoe milik Dinas PU juga diturunkan sehingga pembongkaran berjalan lancar.

Sumber Berita : Dinas Kominfo Kota Medan

Komentar Anda

Berita Terkini