Papan Reklame Di Wilayah Terlarang Dan Menyalahi Aturan Harus Di Bongkar Habis.

author photo

Medan   |Terkait masih adanya papan reklame yang masih berdiri di wilayah terlarang dan menyalahi aturan di pusat Kota Medan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Abdul Rani, SH dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh awak media ini, terkait masih banyaknya papan reklame yang belum ditertibkan, ia mengatakan bahwa papan reklame di wilayah terlarang yang menyalahi aturan harus di bongkar dan jangan tebang pilih saat pelaksanaannya. 

" Kita tinggal tunggu saja,kalau ada pihak Pengusaha Papan Reklame mau pasang baru di wilayah terlarang dan tidak ada izin, maka itu wajib dibongkar. Yang jelas tadi malam saat saya keliling kota Medan, masih berjalan pembongkaran itu," Kata Abdul Rani yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Medan, Rabu (28/11). 

Lanjut Ketua Komisi D DPRD Kota Medan ini, sebagai Kota terbesar nomor 3 (tiga) di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya, Kota Medan harus tertata rapih dan bersih seperti kota yang lain, salah satunya Kota Surabaya.

" Kita Contohkan Kota Surabaya, PAD nya tiap tahun bisa mencapai kurang lebih Rp.200  milliar per tahun. Surabaya bisa kenapa Medan nggak..? Karena kita lihat estetikanya sudah semraut, sudah seperti pasar reklame kota kita ini. Kita apresiasi Pemko Medan,    sudah hampir dua minggu ini berjalan pembersihan papan reklame itu oleh Sat Pol PP. Jadi, nggak sekali bisa menebang semuanya, karena alat untuk menebang reklamenya kan terbatas, jadi kita tunggu saja. Kemudian, jika ada pembangunan-pembangunan reklame yang menyalahi aturan, ya di bongkar langsung..! Kita bekerjasama dengan Polrestabes dan Kodim supaya mengantisipasi agar tidak terjadinya keributan. Saya berharap, Kota Medan ini kedepannya supaya estetika tata kotanya semakin baik, dalam pelaksanaannya jangan tebang pilih. Yang satu dibongkar dan yang satu tidak. Jadi, selama papan reklame tersebut menyalahi aturan, tidak ada ijin, tidak pernah membayar pajak, bongkar..! siapapun pemiliknya" tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Medan ini.

Menanggapi hal yang sama, anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan juga meminta kepada Pemko Medan, untuk benar-benar membersihkan papan reklame maupun baliho yang diketahui bermasalah masih bertebaran.

" Reklame atau baliho masih banyak yang belum dipotong dan ditebang.Masih banyak terlihat di Jalan Thamrin,Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Asia berserakan baliho-baliho yang amburadul. Kita melihat bahwa Pemko sampai saat ini hanya mengarah ke daerah-daerah yang di pelosok-pelosok," jelas angota Fraksi PDIP DPRD Kota Medan.

Wong juga menambahkan, jika ingin membersihkan reklame jangan setengah hati dan baliho yang besar agar ditata dan dirapihkan.

" pembersihan papan reklame belum sampai 50%. Kalau dibilang ratusan yang dipotong, masih ada ratusan lagi yang dibangun. Yang di potong itu masih ada sisa-sisanya yang lain. Misalnya dipotong di Jalan Perintis Kemerdekaan, tetapi di situ masih ada sisa-sinyanya yang lain, jadi tidak bersih, kan gitu. Jadi, ini dirasakan ketidakadilan Pemko Medan dalam pemberantasan dan pemotongan papan  reklame-reklame ini. Kalau mau bersih, ya bersihkan sekalian..! Kenapa dalam satu jalan itu hanya sebagian saja yang dipotong..? Seolah-olah ada titipan, tolong dibersihkan..! Dan kepada Kapolda Sumatera Utara dalam hal ini harus ikut dan berperanserta, jangan tutup sebelah mata," pungkas anggota Komisi B DPRD kota Medan ini saat dikonfirmasi langsung oleh awak media ini di ruang DPRD Kota Medan.(AMS)
Komentar Anda

Berita Terkini