Penetapan Calon Kepala Desa Loloana'a/Lolomoyo Kisruh

author photo

Gunungsitoli, Sumut  -- Aparat pemerintahan desa bersama panitia pemilihan pilkades desa Loloana'a/ Lolomoyo kecamatan Gunungsitoli Utara kota Gunungsitoli tepat di balai pertemuan umum (BPU) pukul 16.00 wib hari Sabtu tgl 03/11/2018 melaksanakan penetapan calon kepala desa sejumlah 5 orang yang sebelumnya yang mendaftar 7 orang balon, dihimpun wartawa dilokasi.


2 orang balon kepala desa merasa digagalkan, cetus Asal Budi Zega di kediamannya " kami bakal calon adalah masyarakat desa Loloana'a/ Lolomoyo, hak kami di kebiri kami calon yang di gagalkan tidak diundang dalam penetapan calon tersebut dan tidak mendapatkan pemberitahuan dari panitia pemilihan dimana letak kegagalan kami, ungkap Asal Budi.

2 balon diduga digagalkan ditambah 51 orang masyarakat desa Loloana'a/ Lolomoyo keberatan dan tidak terima penetapan calon yang 5 orang, tatacara pelaksanaan penetapan calon kepala desa Loloana'a/Lolomoyo oleh ketua panitia pemilihan diduga cacat hukum dengan alasan :

1) Berita acara penetapan dibacakan dan ditandatangani oleh ketua BPD Torotodo Zega pada tanggal 3 November 2018.

2) Berita acara penetapan calon kepala desa dibuat pada tanggal 25 Oktober 2018 diduga belum ditandatangani oleh ketua panitia yang lama atas nama Anuari Zega, karena pada tanggal 27 Oktober 2018 direncanakan penetapanncalon kades di BPU namun gagal dan ketua panitia Anuari Zega menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua panitia tertangal 27 Oktober 2018, karena balon kades 2 orang GKD masih belum menyampaikan pengunduran dirinya sebagai GKD kepada Walikota Gunungsitoli sesuai surat pemerintah kota Gunungsitoli atas nama sekda mengatakan jika GKD menjadi balon kades wajib mengundurkan diri secara total dan diharapkan sepengetahuan Walikota Gunungsitoli dan dileges oleh kadis Pendidikan.

3) diduga Fatulo Harefa,S.Pd calon kades yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan kades, diduga menipu data identitas dirinya, dimana pada KTP Fatulo Harefa statusnya belum menikah sementara sepengetahuan kami warga desa Loloana'a/ Lolomoyo Fatulo Harefa,S.Pd  telah menikah  1 tahun 6 bulan yang lalu, diduga melakukan pemalsuan data atau dokumen pada pengurusan surat SKCK di Polres Nias, surat berkelakuan baik di pemerintahan desa dan surat tidak pernah dihukum pidana di pengadilan negeri Gunungsitoli dan lain lain, jelas jelas Fatuho Harefa,S.Pd melanggar KUHP pasal 263, tetapi panitia pemilihan masih menetapkan calon kades Fatulo Harefa,S.Pd, padahal dalam undang undang  RI no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,setelah menikah diberikan waktu 60 hari untuk membenahi KTP atau surat kelengkapan identitas diri, maka diduga panitia bekerjasama dengan Fatulo Harefa mohon penegak hukum menyelidiki.

4) Panitia pemilihan dengan BPD diduga melanggar peraturan walikota Gunungsitoli no. 56 tahun 2018 tentang pedoman teknis pemilihan kepala desa, sebagaimana pada butir G laporan dan masukkan masyarakat wajib di proses dan ditindak lanjuti oleh panitia pemilihan. Panitia pemilihan mengabaikan surat masyarakat tertangal 27 Oktober 2018.

5) Diduga Fatulo Harefa.S.Pd tidak bertempat tinggal di desa Loloana'a/ Lolomoyo seharusnya paling sedikit satu tahun, diduga mengkadali kepala dusun, kepala desa, panitia pemilihan, dan camat Gunungsitoli Utara.

6) 2 balon gagal dan 51 masyarakat telah membuat surat keberatan kepada walikota Gunungsitoli tentang Fatulo Harefa,S.Pd tertangal 27 Oktober 2018 dan tembusannya diseluruh jajaran dan kepada panitia pemilihan.

7) Karena diduga keputusan panitia pemilihan kepala desa Loloana'a/ Lolomoyo cacat Hukum maka diminta Walikota Gunungsitoli turun langsung ke desa Loloana'a/ Lolomoyo Gunungsitoli Utara dan memberhentikan serta membubarkan panitia pemilihan pilkades tersebut karena panitia dan BPD diduga menginjak nginjak Peraturan Walikota Gunungsitoli.

8) Pimpinan DPRD kota Gunungsitoli terutama komisi 1 jangan tutup mata, DPRD harus tegas menggelar rapat dengar pendapat kepada walikota Gunungsitoli, memanggil kepala desa, ketua BPD dan ketua panitia Pilkades karena tatacara pemilihan dan juknis diduga cacat hukum."

Awak media ini dilokasi BPU meminta tanggapan PJ kades Sinema Faahakho Dodo Zega yang telah menghadiri penetapan ini mengatakan " tadi siang jam 13.00 wib surat Camat Gunungsitoli Utara Momi Motani Zega,S.Pd, MM telah saya serahkan kepada ketua panitia yang baru atas nama Odaligo Zega tertanggal 1 November 2018 perihal klarifikasi sanggahan terhadap bakal calon kepala desa Loloana'a/Lolomoyo atas nama Fatulo Harefa,S.Pd namun sampai tanggal 3 hari ini belum dijawab klarifikasinya oleh panitia Pilkades". PJ kades menambahkan " penetapan ini sudah sesuai perwal 56 tahun 2018, kami camat dan kepala desa hanya menyarankan saja kepada BPD dan panitia pemilihan, yang bertanggung jawab dalam penetapan calon kepala desa dan penetapan nomor urut calon, biarlah mereka panitia yang mempertanggung jawabkan, kami sudah mengingatkan",tutur tegas Sinema Faahakho Dodo Zega.

Wawancara kepada ketua panitia pemilihan Odaligo zega mengatakan "saya ketua panitia yang telah menerima SK dari BPD pada tanggal 1 November 2018, saya hanya melanjutkan pekerjaan panitia sebelumnya, saya bacakan tadi berita acara penetapan calon ini tertulis tanggal 25 Oktober 2018 dan benar memang SK saya baru keluar tanggal 1 November 2018 , soal klarifikasi surat camat,kesepakatan dan saran dari BPD akan menjawab  dengan surat beberapa hari kedepannya dan penetapan ini sudah sesuai perwal", ungkap Odaligo zega.

Dihalaman kantor balai pertemuan umum para awak media meminta tanggapan ketua BPD Torotodo Zega, mengatakan "  ini sudah sesuai perwal dan juknis, kita sudah meminta petunjuk dari pihak atas dan pengunduran diri Anuari Zega kepada Odaligo Zega adalah benar itu tertanggal 27 Oktober 2018. Terkait surat camat besok lusa kami mengklarifikasinya, terkait berita acara yang dibacakan tadi oleh ketua panitia ini sudah diplenokan dan ini adalah tanggung jawab panitia".

Warga atas nama AZ mengatakan,kami keberatan penuh dengan cara-cara panitia ini kami akan berunjuk rasa di kantor Walikota Gunungsitoli dan di Kantor DPRD kota Gunungsitoli dan bahkan di polres Nias,karena hak-hak kami diabaikan,surat masyarakat diabaikan ,lebih baik Walikota Gunungsitoli bekukan panitia pemilihan pilkades Loloana'a/Lolomoyo Gunungsitoli Utara ini,diduga Para Panitia Nepotisme,dan keputusan sepihak, suara rakyat disepelekan, kami prediksi Pilkades didesa kami bahkan terjadi keributan besar dan kekacauan,bahkan merembes dibeberapa tempat, ujar AZ kepada awak media (Yason Gea).
Komentar Anda

Berita Terkini