Polisi Tangkap Pelaku Curas

author photo

Sidoarjo | M Avinas (18) pemuda asal  Desa Suwaluh RT 06 RW 01 Balongbendo dijebloskan ke bui Mapoksek Prambon. Avin ditangkap usai gagal merampas HP Samsung J2 milik Basofi Rahma Irawan (16) pemuda asal RT 03 RW 06 Desa Simogirang Prambon, saat berada di Perumahan TAS 5 Desa Bendotretek Prambon, Minggu (17/11/2018).

Kapolsek Prambon AKP Isharyata mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan ini dilakukan oleh tersangka bersama dua rekannya yang berinisial IR dan AB. Kini keduanya buron dan masih dalam pengejaran.

Saat aksi, mereka boncengan tiga naik satu motor. Melihat ada korban bersama temannya sedang duduk di atas kendaraannya di Perumtas 5 Bendotretek Prambon, didatangi oleh ketiga pelaku. "Tiga tersangka itu mendatangi korban saat duduk di atas motor sambil main HP," kata Isharyata.

Isharyata mengungkapkan, mulanya tersangka ini pura-pura meminjam korek api kepada korban dan setelah itu tersangka minta uang Rp 5 ribu. Dan tiba-tiba pelaku inipun merampas HP dari tangan korban. Korban sempat melawan untuk mempertahankan HP miliknya.

"Korban pun berteriak minta tolong hingga mengundang warga sekitar untuk mengejar pelaku," terangnya.

Satu tersangka berhasil diamankan sedangkan dua rekannya kabur dari kejaran warga dan petugas. Tersangka yang tertangkap digelandang ke Mapolsek Prambon beserta barang buktinya.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Isharyata(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini