Polres Nias Selatan Bekuk 2 Pelaku Cabul terhadap Anak dibawah Umur

author photo

Nias Selatan,Sumut  -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan meringkus 2 orang pelaku pencabulan yang terjadi pada 2 orang korban anak dibawah umur, yang terjadi di 2 lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selatan.


Tersangka pertama berinisial A-L (60) warga desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, ditangkap di rumah nya Selasa (30/10) lalu,

berdasarkan laporan keluarga korban yang berinisial J-T (4) warga desa yang sama. Informasi yang diterima, peristiwa diduga pencabulan tersebut terjadi Senin (29/10) lalu. Saat itu korban sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan menggesek-gesek kan kemaluan nya di bibir vagina korban. Saat pelaku sedang membersihkan cairan sperma di bibir vagina korban, ibu korban datang dan melihat peristiwa tersebut, sehingga perbuatan cabul tersebut dilaporkan ke Mapolres Nias Selatan.

Untuk tersangka kedua berinisial S-T (59) warga desa Silimabanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial M-G (13) penduduk desa yang sama, tanggal 27 September 2018 lalu. Saat itu korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumah nya. Tersangka S-T yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan. Usai melakukan perbuatan bejat nya, pelaku kemudian memberikan uang seratus ribu rupiah sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Korban yang merasa ketakutan menceritakan peristiwa yang dialami nya kepada keluarga nya, dan kemudian pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumah nya Sabtu (03/11) kemarin.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu S.I.K., M.H. saat melakukan jumpa pers di Mapolres Nias Selatan mengatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korban nya. "Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya himbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Faisal kepada awak media.

Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius). "Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional," ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.

Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.**(EFF)
Komentar Anda

Berita Terkini