Kapolres Simalungun, AKBP M.Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H, Expose Keberhasilan Membongkar Jaringan Narkoba Beromset Miliaran

author photo
Ket foto : Kapolres Simalungun, AKBP M. Liberty Panjaitan,S.I.K, M.H, Pimpin Konferensi Pers.
Simalungun,Sumut  -- Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., gelar konferensi pers pengungkapan 14 pelaku jaringan peredaran Narkoba beromset miliaran rupiah di Siantar-Simalungun. Sabtu, (03/11/2018).

Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP M.Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, S.I.K., digelar di Aspol Jalan Asahan P. Siantar pukul 13.00 wib dengan menghadirkan ke 14 pelaku jaringan pengedar narkotika tersebut dihadapan insan pers.

Sebanyak 14 tersangka jaringan pengedar narkotika itu, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun dari TKP (Tempat kejadian perkara) dan waktu yang berbeda-beda di wilayah Simalungun – Pematang Siantar
Tersangka masing-masing berinisial (JSS), (HRT), (PS), (SMB), (NS Als KOCIK), (AK Als MEMBOT), (EWL als ALPIN), (DMS als DONY), (DEL als DEDI), (MDS Als DONY BUAYA), (DA Als DOGER), (BPP Als PERI), (HRNS) dan (NN), masing-masing beralamat di wilayah Kota Siantar dan wilayah Simalungun.

Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika sebanyak Pil Ekstasi 622 butir, Sabu 26,48 gram, Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, sejumlah handphone, kertas bukti transaksi uang dan uang tunai sebanyak Rp. 10.774.000,-.

Kapolres Simalungun dalam konferensi pers itu menjelaskan bahwa transaksi jeringan peredaran Narkotika ini mencapai miliaran rupiah dalam jangka waktu sebulan dan barang haram tersebut diedarkan di wilayah Simalungun dan Kota Pematang Siantar.

Pengungkapan jaringan ini dilakukan selama empat hari berturut-turut dari waktu dan tempat yang berbeda-beda dan akan dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap laki-laki yang masih dikantongi namanya oleh Satres Narkoba Polres Simalungun guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.

Saat ini ke 14 tersangka telah dilakukan penahanan dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subsidair Pasal 132 ayat (1), (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.(Leo depari)

Sumber : humas/bagops/simal
Komentar Anda

Berita Terkini