Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Pencurian .

author photo

Sunggal | 
Rahmad  (33 )Warga Jalan Tempua Gg. Buntu No. 25 Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal diboyong  ke Mapolsek Sunggal beserta Barang bukti 1(satu) unit handphone merk Asus J2 dan 1(satu) unit sepeda motor Honda tanpa plat nomor.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan Kepolisian Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Pencurian di Jalan Seroja No. 19 H,KelurahanSunggal, Kecamatan Medan Sunggal,Sabtu(17/11) Sekira pukul 19.30 WIB. bahwa " Korban Marini(40) pada saat itu sedang bekerja sebagai pedagang makanan dan lagi meladeni konsumen yang lagi memesan makanan, kemudian terdengar suara teriakan maling maling .

Dari anak korban yang bernama Andi  melihat seorang laki laki lari keluar dari kamar korban dan langsung keluar rumah, atas teriakan tersebut tidak lama masyarakat mengejar dan menangkap tersangka dan memukulinya, kemudian terlapor dibawa ke Polsek Sunggal .

Tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke - 3e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Tersangka dihukum seberat beratnya 5 (lima) Tahun. ungkap Mantap Kapolsek Patumbak kepada awak media .(red)










Komentar Anda

Berita Terkini