Jember |Pelanggaran berlalu lintas di Kabupaten Jember masih tergolong tinggi dan kesadaran masyarakat untuk tertib berkendara di jalan raya masih rendah.
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Jember akan segera berlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), E-TLE tersebut sebagai lanjutan dari mekanisme E-Tilang. Rabu (14/11/18)
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan,
"Polres jember berencana mengimplementasikan program Korlantas Polri dengan memanfaatkan teknologi dalam pengaturan lalu lintas yang kini dikenal dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), E TLE tersebut sebagai lanjutan dari mekanisme e-tilang"Kata Kasat Lantas Polres Jember AKP. Fatikh Dedy.
Fatikh mengatakan, program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, dimana ada lima pilar keselamatan jalan, yaitu manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pra dan pasca kecelakaan.
Pelanggaran lalu lintas inilah yang menjadi salah satu penyebab utama berbagai kecelakaan di jalan raya,.
Berkat Kerjasama Polres Jember dengan Pemerintah kabupaten telah memiliki 67 titik cctv yang terpasang diantaranya, di simpang 4 Mangli dan di Simpang 4 Argopuro serta di Simpang 4 RRI maupun di ruas jalan Kawasan Tertib Lalu-lintas (KTL) jalan PB Sudirman dan Hos Cokroaminoto.
Perangkat cctv tersebut sudah terhubung di ruang command center Polres Jember, sehingga memudahkan personil dalam melakukan monitoring dan melakukan penindakan nantinya
“E-TLE saat ini dianggap sebagai inovasi yang efektif dalam memantau pelanggaran lalu lintas, dengan harapan angka kecelakaan serta fatalitas laka lantas dapat ditekan." pungkasnya.***(Red)
Sumber : POTRETJEMBER.COM