Satnarkoba Polres Mojokerto Bongkar Penyimpanan Narkoba Jenis Double L

author photo

Mojokerto  | Modus baru penyimpanan narkoba jenis double L diungkap anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Sebanyak 33 ribu butir pil double L ditemukan petugas ditemukan di rumah dengan cara dimasukkan di dalam tong kemudian dipendam ke tanah. 

Ribuan butir pil double L tersebut milik tersangka Aiyub Yanuar Rihananto (43) warga Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Selain mengamankan 33 ribu butir pil double L, petugas juga mengamankan satu buah tong plastik warna biru, satu karung sak, satu unit HP merk Oppo.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, tersangka mengaku jika ini merupakan tahun ketiga. "Bisa dibayangkan berapa banyak yang sudah diedarkan di kota ini dan lainnya. Pendalaman, tersangka belum kooperatif. Yang kita ketahui dari jaringan Sidoarjo dan diedarkan di Mojokerto dan Surabaya," ungkapnya, Senin (19/11/2018). 

Pihaknya masih melakukan upaya pendalaman dan dilakukan pencegahan. Penangkapan tersangka dilakukan dengan cara underpass cover by dan ditangkap di rumah dengan cara dimasukkan dalam tong dan dipendam dalam tanah. Modus tersebut merupakan baru yakni penyimpangan barang haram dan diharapkan bisa dikembangkan dari kasus tersebut ke tersangka yang lain. 

"Per 10 butir dijual seharga Rp10 ribu sampai Rp15 ribu sehingga harus kita pangkas sampai ke akar-akarnya. Kita jerat UU Kesehatan maksimal 15 tahun. Jumlah dan peredaran masih kami dalami, tapi yang pasti jumlah ini mengindikasikan adanya peredaran yang cukup besar dan pasif serta perlu dilakukan pengungkapan jaringan lain," ujarnya. 

Kapolresta menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya secara bertahap, sosialisasi, himbauan, pencegahan, patroli tapi tetap melakukan penegakan hukum. Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait karena wilayah Mojokerto dekat dengan Surabaya sehingga potensi cukup tinggi.
Komentar Anda

Berita Terkini