Setelah Tiga Kali Sidang, Akhirnya Kades Loloanaa Edieli Bate'e Datang di Pengadilan.

author photo
Dedek Mantan Karyawati Minta Kapolrestabes Medan Perhatikan Perkaranya Agar ditegakan Dengan Adil..

Gunungsitoli – Moltoday.com ~ Kamis, (29/11/2018), moltoday.com di kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli jln. Pancasila nomor 12 mengikuti jalannya sidang mediasi dalam perkara perdata nomor. 43/PDP.G/2018/PN/GST sekira pukul 15.00 Wib

Dalam sidang, Fahela Bate'e sebagai penggugat menggugat Edieli bate'e kepala Desa Dusun 1 Desa Loloana'a Idanoi kecamatan Gunungsitoli Idanoi kota Gunungsitoli.

Menurut nara sumber AB yang juga mengikuti persidangan Perdata Fahela Bate'e, kepala desa Edieli bate'e (tergugat) pada sidang sebelum nya tidak hadir dan sidang yang ketiga ini baru dihadiri Edieli, " oh pada sidang pertama dan kedua pak Edieli tidak hadir dalam persidangan bang, baru sidang ketiga ini lah beliau hadir itu pun seharusnya sidang dimulai jam 2 sore tadi tapi ternyata diundur menjadi jam 3 sore karena pak edieli terlambat datang" jelas AB yang enggan diberitakan namanya..

" Tergugat juga tidak komperatif dalam persidangan ini bang " tambahnya AB

Dikantor pengadilan negeri Gunungsitoli kuasa hukum penggugat Torotodo Halawa,SH advokat kantor biro bantuan hukum karya bakti Nusantara beralamat di jln.JP. Valon No.3 ujung Sifalaete Gunungsitoli mengatakan kepada wartawan saat diwawancarai " saya percaya wartawan ini independen tetap menjunjung tinggi undang- undang Pers saya dipercaya oleh penggugat menjadi kuasa hukumnya sejauh ini baru ditahap sidang ke tiga dan sidang ini acaranya tingkat mediasi hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk berdamai dan selanjutnya pada tanggal  5 November 2018 hari Rabu digelar sidang selanjutnya" ucap Torotodo Halawa SH

" Ini adalah sebidang tanah tidak terlalu luas yang berada di desa Loloana'a Idanoi kecamatan Gunungsitoli Idanoi kota Gunungsitoli tanah tersebut merupakan kuburan keluarga yang terpenting dalam objek perkara kuburan keluarga Penggugat kuburan keluarga penggugat, penggugat mengakuai tanah warisan dan belum di jual di pihak lain. " Tambah Halawa

" dan saya sebagai Kuasa hukum berkewajiban memberikan kewajiban bantuan hukum, oknum kepala desa membangun jalan selebar 4 meter panjang 12 meter oknum kepala desa membangun tanpa meminta izin kepada pemilik tanah atau arogan dengan sembarangan dimana kepala desa menjelaskan pada saat disidang bahwa tanah tersebut tanah orang tuanya sudah ada hibah dan peraturan sedangkan kata klien saya tak pernah dihibahkan tanah tersebut dan hal ini perlu diluruskan. " Lanjut Halawa

Torotodo Halawa,SH sebagai kuasa hukum memohon kepada rekan pers agar turut membantu permasalahan ini agar jangan memihak dan jangan hanya kita yang diwawancarai kalau boleh pihak tergugat supaya tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kemudian, ditempat yang sama para awak media juga menghimpun pernyataan Fahela Bate'e sebagai penggugat harapannya dalam kasus ini tanahnya diharapkan kembali seperti semula tanpa ada bangunan dan kerusakan di tanah tersebut.

Diruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Gujungsitoli, tergugat kades Edieli Bate'e menolak diwawancarai wartawan , " saya tidak bersedia di wawancarai karena saya bersama keluarga dan anak " kata edieli sambil berjalan cepat terburu-buru  menghindari wartawan. (TIM-RED)
Komentar Anda

Berita Terkini