Asyik Pesta Sabu, WNA Asal Amerika Diamankan Polisi

author photo
Ket Gbr : Alex dan Komeng yang ditangkap mengenakan pakaian orange tahanan
Surabaya, Moltoday.com  |Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat ditangkap Polisi dari dalam kamar apartemen di kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya sedang pesta sabu.  

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan pada Conferensi Persnya di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa 27 November 2018, penangkapan WNA AS bernama Alex Daniel Gems (28) berprofesi sebagai guru bimbel merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya terhadap Edi Purwanto (42) alias Komeng, warga Banyuwangi.

"Dari pengembangan tersangka sebelumnya yakni Komeng, kami geledah apartemen AD kami temukan 3 linting ganja yang tersimpan di tasnya," kata Indra kepada wartawan.

Dijelaskan Indra, saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar apartemen yang ditempati Alex, Polisi menemukan satu linting ganja seberat 0,68 gram yang disembunyikan di plafon, satu bungkus biji ganja, satu paket sabu dan satu roll aluminium foil dan dua buah handphone.

Saat diinterogasi, Alex mengaku mengunakan ganja bersama-sama dengan Edi Purwanto  alias Komeng, yang berprofesi sebagai tukang antar galon.

"Komeng adalah seorang pegawai tukang kirim galon yang sering mengantar air mineral kepada AD di apartemennya. Keduanya kerap kali mengunakan bersama," ujar Indra.

Indra menambahkan keduanya saling kenal dan akrab. Sebab setiap dua minggu sekali Komeng sering mengirimkan air galon mineral. Dari pengakuan mereka, keduanya sering pesta bersama.

"Alex sering mengajak Komeng berpesta ganja karena keduanya sudah merasa kenal dekat," ujar Indra.

Kepada polisi, Alex mengaku mendapatkan paket sabu dan ganja tersebut dari seorang temannya yang berada di Malang. Barang tersebut ia beli seharga Rp 300 ribu. Bahkan Alex mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lima bulan lalu.

Saya tidak tahu kalau mengonsumsi ganja merupakan pelanggaran hukum karena di negara saya diperbolehkan," ungkap Alex saat diinterogasi Polisi.

Meski begitu, polisi tetap memproses secara hukum. Dikatakan oleh Indra, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Konjen Amerika terkait penanganan kasus ini.

"Kami sudah berkoordiansi dengan pihak Konjen Amerika terkait penangkapan AD. Kami akan proses sesuai dengan prosedur. Nanti dideportasi atau tidak, masih belum tahu, hasilnya tunggu persidangan," ungkap Indra.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini