Polisi Bekuk Pelaku Prostitusi dan Mucikari di Surabaya

author photo
Ket Gbr  : Pelaku Prostitusi
Surabaya  |Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, ungkap kasus perkara prostitusi dan atau mucikari, 2 tersangka bernama yitno alamat Jl. Kupang Gunung Timur No. 1 Gang Dolly Surabaya, Henki Adam alamat Putat Jaya Lebar No. 20 Surabaya.

Mereka diamankan ke Mapolsek Sawahan, untuk dimintai keterangan, dan diberi pengarahan, selanjutnya untuk Tersangka mucikari akan dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Menurut Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistiyono, S. Sos melalui Kanit Reskrim AKP Haryoko Widhi, S.H., mengatakan, modus operandi transaksi prostitusi adalah makelar mencari pelanggan PSK di Gang Dolly setelah mendapatkan pelanggan, kemudian diantar ke tempat untuk berhubungan di Jl. Putat Jaya lebar B No. 20 Surabaya. Kemudian makelar tersebut menjemput di Kos PSK selanjutnya diantar ke lokasi.

“Dalam aksi tersebut pelanggan membayar sebanyak 335.000 kepada dua tersangka membagi uang kepada PSK sebanyak 150.000, kepada pemilik kamar 35.000 dan 150.000 dimiliki sendiri,” Kata Dwi Eko. Sabtu (24/11/2018).

Masih Kapolsek Menurutnya, “Berawal informasih dari masyarakat bahwa daerah Jarak Dolly masih terdapat prostitusi terselubung. Mendapat informasih tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sawahan melakukan penyilidikan pada hari Rabu, 21 Nopember 2018, pukul 22.00 Wib. Kemudian melakukan penagkapan terhadap mucikari di Jl. Kupang Gunung Timur 1 Gang Dolly Surabaya.

“Kemudian dengan barang bukti uang tunai 285.000 /150.000 dari PSK dari makelar 100.000, dan 35.000 dari pemilik kamar,” Pungkas perwira dengan melati satu dipundaknya.***(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini