BPI KPNPA RI Akan Kawal AJ Sampai Proses Hukum

author photo


Indramayu  | Terkait dengan pengancaman dan penembakan yang di lakukan oleh Kontraktor di Indramayu dan kasus nya tersebut sudah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resort Indramayu pada Senin (20/11/2018) kemarin. 



Berdasarkan surat tanda bukti penerimaan laporan nomor: STBPL/B/355/XI/2018/SPKT/II menyebutkan, yang bersangkutan (AJ) telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana “Pengancaman” sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana, yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban. Namun di perkirakan kasus pengancaman yang dilaporkan tersebut untuk proses hukumnya tidak akan berjalan sebagai mana mestinya.




Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RImeminta Kabareskrim dan Irwasum Polri untuk mengawasi kasus tersebut agar proses hukumnya dapat berjalan sesuai dengan bukti dan saksi yang melihat kejadian pengancaman disertai penembakan dan juga agar senjata api (senpi) yang digunakan oleh pihak terlapor kontraktor swasta indramayu tersebut agar ditarik kepemilikannya. 




Apabila kepemilikan senpi tersebut tidak ada ijin nya agar segera dari Kepolisian Indramayu menahan pelaku penembakkan dengan penerapan hukum undang undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal , dari BPI KPNPA RI akan mengawal.proses hukum kasus tersebut sampai lanjut ke Meja Persidangan.


Ketua Badan Penyelidik Independen (BPI) Indramayu Cristine (Dokumentasi foto Pelitaekspres.com)

Terpisah dikutip dari Pelitaekspres.com, Ketua Badan Penyelidik Independen (BPI) Indramayu Cristine menghimbau kepada konsultan Berinisial AJ yang melaporkan oknum kontraktor Zul ke PolresIindramayu untuk melanjutkan laporan tersebut ke Mabes Polri.




Statement tersebut dilontarkannya terkait pengancaman yang dilakukan zul oleh konsultan AJ dengan menembakkan Senpi ke arah tanah persis di depan AJ berdiri dengan tujuan menakut – nakuti atau mengancam saat konsultan tersebut tengah bekerja di proyek embung temiyang sari Kecamatan Kroya 18 Oktober 2018 lalu sekira Pkl 14.00 WIB.




Menurutnya, Akan lebih baik jika konsultan AJ melanjutkan laporan peristiwa pengancaman tersebut langsung ke Mabes Polri. “Coba lapor ke mabes, karena di mabes sudah ada tumpukan persoalan si zul yang harus ditangani.” Tandasnya. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat indramayu untuk mendesak laporan tersebut di tingkat mabes polri. “Ayo kita sama – sama desak oknum kontraktor arogan ini dari Mabes Polri” ajaknya.

Komentar Anda

Berita Terkini