Tim Pegasus Polsek Delitua Ungkap Kasus Duet Pelaku Curanmor

author photo

Medan   |Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 (dua) pelaku tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah melakukan aksinya di 18 lokasi.

Adapun kedua tersangka yang di tangkap masing-masing bernama, Agung Sembiring (22) dan FR (16), keduanya warga Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (26/11) malam sekira pukul 22.00 wib.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Selasa (27/11) sore kepada wartawan menjelaskan, keduanya di ringkus atas adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor sebanyak 18 lokasi yang ada di wilayah hukum Polsek Delitua.
Kedua korban yang kehilangan sepeda motornya, Darianus Barus (53), warga Jalan Jamin Ginting kehilangan sepeda motor Vixion warna putih BK 6507 ACA, di rumahnya dengan cara di bongkar pagarnya pada hari, Sabtu (10/11) sekitar pukul 03.00 Wib.

Korban lainnya Darius Sembiring (22), warga Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan yang kehilangan sepeda motor Vixion, warna Merah Maroon, BK 6514 ADG. Hilang pada hari, Sabtu (24/11) saat terparkir di GBKP di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.

“Tersangka Agung dan temannya FR ini, sudah viral di media sosial. Begitu tau keberadaannya, kami langsung meringkusnya,” ujar Kompol Malau

Lanjut Kapolsek, saat di lakukan pengembangan menunjukan rekannya. Agung melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Saat di berikan tembakan peringatan, tersangka Agung tidak mengindahkannya.

“Tersangka Agung terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak bagian pahanya,” ungkap Kapolsek.

Tersangka Agung di bawa ke Rumah Sakit Bayangkhara untuk di lakukan perawatan. Selesai mendapat pengobatan, Agung dan FR dibawa ke Poslek Delitua bersama barang bukti kunci T, pakaian waktu melakukan aksi kejahatan dan sepeda motor sebagai alat tindak kejatahan.

Sementara itu sampai saat ini, Unit Reskrim Polsek Delitua masih mengejar pelaku lainnya dan penadah yang kini masih buron.

“Tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku lain dan penadah masih dalam pengejaran,” jelas Kompol BL Malau.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau, menghimbau kepada masyarakat apabila ada merasa kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Poslek Delitua dengan tersangka Agung Sembiring ini dapat mendatanginya ke Komando.

Tersangka Agung saat di wawancarai, mengaku melalukan curanmor sebanyak 18 kali di wilayah hukum Poslek Delitua. Uang yang hasil curian di gunakan untuk berpoyah-poyah dan memakai narkoba.

“Satu Minggu satu unit aku petik sama kawan. Uang untuk pakai narkoba dan poyah-poyah. Sekaligus untuk membayar hotel yang ada di Jamin Ginting, tempat persembunyian,” beber Agung saat di Poslek Delitua.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini