Wakapolri: Kena e-Tilang, Sanksi Pencabutan Listrik dan Air.

author photo
Ket Gbr : Wakapolri Komjen Pol Drs Ari Dono Sukmano,S.H, menyampaikan : Kena e-Tilang,sanksi pencabutan lisrik dan air
Jakarta   |Wakapolri Komjen Pol Drs Ari Dono Sukmanto. SH, senang sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) diterapkan. Namun, ia ingin tertilang juga dikenai sanksi pencabutan listrik dan air jika abai.

“Ini pemikiran saya, bisa dilekatkan PLN, enggak bayar (denda tilang), listrik nanti malam lampunya mati atau air mati,” kata Komjen Pol Ari di Bunderan HI, Jakarta Pusat, Minggu, (25/11/2018)

Menurut Komjen Pol Ari, dengan sanksi ini, kontak petugas dengan masyarakat yang bersalah semakin minim. Di sisi lain, Wakapolri melihat tilang elektronik dapat diterapkan di seluruh wilayah.

Wakapolri yakin kebijakan ini mampu mengubah perilaku masyarakat untuk tertib berlalu lintas. “Kita berharap supaya bisa dikembangkan untuk semua wilayah,” ujar Komjen Pol Ari Dono.

Sistem e-TLE sudah berlaku sejak 1 November 2018. Sebanyak dua kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) sudah dipasang di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Patung Kuda.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengaku penerapan e-tilang efektif. Ini terbukti dengan adanya pengurangan pelanggaran.

“Pertama dipasang jumlah pelanggaran sekian ratus. Sampai akhir bulan pelanggarannya mengecil,” kata Kombes Pol Yusuf.(Putra)
Komentar Anda

Berita Terkini