Wartawan Dilarang Meliput Rapat Banggar Pembahasan RAPBD 2019, Sekwan - Sudah Ada Pada Tatib DPRD

author photo

Medan   |Sekretariat Dewan DPRD Kota Medan, Drs.H.Abd.Aziz saat di konformasi wartawan di Ruang kerjanya terkait tidak  diizinkannya para wartawan oleh Ketua Pansus Banggar, Ilhamsyah dan Sekretaris, HT. Bahrumsyah melakukan peliputan tentang  Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemko Medan Tahun 2019 yang sudah berlangsung beberapa hari di ruang banggar lantai 2 gedung DPRD Kota Medan mengatakan bahwa larangan dilakukan berdasarkan Tatib DPRD Kota Medan yang sudah lama ada.

"Sebenarnya, larangan untuk tidak diliput oleh media dan umum sudah ada dijelaskan pada tata tertib (tatib) anggota dewan, pada pasal 70 ayat 2 yang isinya, Rapat DPRD yang bersifat tertutup meliputi rapat pimpinan DPRD, rapat konsultasi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran dan Rapat Badan Kehormatan,"terang Sekwan, Kamis, (15/11/18) diruangan kerjanya.

Mantan Kadis Pora Kota Medan ini juga menerangkan, untuk rapat DPRD Kota Medan yang bersifat terbuka meliputi, Rapat Paripurna DPRD, Rapat Paripurna Istimewa dan Rapat Dengar Pendapat Umum yang ada pada ayat 1.

Abdul Aziz juga menyebutkan jika di tahun sebelumnya rapat banggar dapat diliput dan terbuka untuk umum, hal itu kata Aziz, dikarenakan ketua Pansus Banggar tidak mengetahui Tatib yang ada. 

" Ketua saat ini mengetahui Tatib makanya itu yang dilaksanakan," ujarnya sambil menunjukkan buku Tatib, seraya menegaskan alasan kenapa wartawan unit DPRD Kota Medan tidak boleh meliput kegiatan Rapat banggar pembahasan RAPBD Kota Medan tahun 2019 yang dihadiri oleh organisasi perangkat daerah Pemko Medan.

Pada kesempatan itu, Sekwan juga mengklarifikasikan bahwa seperti yang diberitakan di media, adanya 28 anggota DPRD Kota Medan yang di periksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait perjalanan dinas, dan kegiatan reses, Abdul Aziz mengatakan bahwa yang dipangil itu adalah staf para dewan itu masing-masing.

"Jadi yang di panggil BPK-RI itu bukan anggota dewannya, namun staf dewan masing-masing yang pada saat itu dihunjuk mengurus pelaksanakan perjalanan dinas dan kegiatan reses," ujarnya.

Sambung Aziz lagi, adapun isi surat dari BPK-RI yang beralamat di Jalan Imam Bonjol dengan nomor surat:38/belanja-Kota Medan/11/2018, perihal permintaan keterangan penggunaan dana reses dan perjalanan Dinas  para wakil rakyat yang namanya ada tertera pada surat yang di keluarkan pihak BPK-RI.(Amsari)
Komentar Anda

Berita Terkini