HOT NEWS : Temuan BPK TA 2017 di Pemkab Simalungun Belum Selesai di Kembalikan ke Kas Daerah.

author photo


Moltoday.com - Simalungun  |BPK -RI telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintahan Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2017. Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut BPK menyatakan bahwa dari beberap dinas terdapat kekurangan volume di beberapa proyek infrastruktur.[cut]


BACA JUGA : Terungkap Usai Diaudit BPK, Ada 10 Proyek PL di Dinas PUPR Simalungun Timbulkan Kerugian Negara Sebesar Rp 961 Juta

Salah satu nya di dinas PU Simalungun dan beberapa dinas lain nya. BPK memperhitungkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

Atas informasi tersebut Kepala Inspektorat Simalungun Frans Saragih ketika dikonfirmasi reporter melalui sambungan seluler, Senin (10/12) membenarkan dan menyarankan agar mengkonfirmasi langsung kepada kepala dinas yang bersangkutan. Ucap Frans. 

Ketika hal ini di konfirmasi kepada pihak Dinas PU Simalungun melalui Kepala Dinas Benni Saragih, membenarkan informasi tersebut, dan Benni Saragih mengatakan bahwa hingga sekarang pengembalian tersebut sudah dilakukan namun belum tuntas.

"Kalo soal itu sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah, tapi saya lupa nominal nya berapa, hingga sekarang belum selesai, masih ada yang nyicil, " ucap Kepala Dinas PU Benni Saragih. 

Sekedar informasi. Bahwa dalam LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun anggaran 2017 nomor : 45.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018, tanggal 18 Mei 2018 banyak ditemukan kekurangan volume pada 7 paket pekerjaan pada dinas BPBD sebesar Rp. 674.282.344 juta.

Kerugian potensi daerah pada saat pembayaran kepada ketiga rekanan pada dinas PUPR sebesar Rp. 1.648.860.918 terdiri atas : PT. RAM sebesar Rp. 205.116.062, PT. HMK sebesar Rp. 491.785.877, PT. SAMK sebesar Rp. 951.958.977.

Dan menarik kelebihan bayar kepada 33 rekanan dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp. 3.650.759.586, Dinas PUPR sebesar Rp. 2.824.834.044 dengan rincian PT. BMP sebesar Rp. 232.481.249, PT. PM sebesar Rp. 134.300.094 dan rekanan lain nya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala BPK RI dan Kepala BPKP Sumatera Utara belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya terkait temuan LHP BPK RI yang belum dikembalikan ke kas daerah walaupun sudah jatuh Tempo selama 60 hari.(S.10.1-3)
Komentar Anda

Berita Terkini