Dituding Lakukan Pencabulan, Andreas Sagala Bubuhkan Tanda Tangan Darah Di Surat Pledoinya

author photo

Medan   |Tak banyak kata yang terucap dari Andreas Sagala (32), selain menangis dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasehat Hukumnya saat membacakan pledoinya, Andreas juga berharap majelis hakim dapat menilai perkaranya dengan hati nurani saat bersidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Kamis (13/12) sore.

Andreas yang merupakan terdakwa pencabulan terhadap anak dari Ruth Anggraini Simanjuntak berinisial R dan R pada tanggal 3 Oktober 2017 dengan No.LP/1220/X/2017/SKPTI di Poldasu di hadapan majelis hakim diketuai Sabarulina Ginting, mengatakan dirinya menolak tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.

“Saya tidak bersalah tapi di tuntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dan tututan JPU itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusian, bagi saya itu diibaratkan Halilintar di siang Bolong,” ucap Andreas dengan suara parau sembil menangis.

Menurut Andreas, dalam persidangan yang berlangsung sebelumnya semua saksi-saksi yang dihadirkan hanya mengatakan katanya, katanya, katanya, tapi tidak melihat, mendengar dan merasakan. “Saya bersyukur hal ini pertanda keberpihakan Tuhan kepada saya, bahwa saya tidak melakukan apa yang di tuduh pelapor Ruth Anggaraini kepada saya,” ucap Andreas yang tampak terus menangis.

Sambil menghapus air matanya dihadapan Majelis Hakim dan JPU, Andreas dengan tegas mengatakan, kalau dirinya menolak semua tuduhan Pasal 81, 82 (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal  64 ayat (1)KUHP dalam surat dakwaan tersebut.

Selain itu terdakwa juga menyebutkan, bahwa dalam perkara ini JPU telah mengabaikan bukti-bukti  tanggal kejadian 13 Desember 2016. Sebenarnya pada waktu  itu yakni tanggal 13 Desember 2016 dirinya lagi berada diluar kota membawa tamu

“Ibu majelis hakim yang mulia dan Ibu Jaksa yang saya hormati, perlu diketahui bahwa saya dari tanggal 12 Desember 2016 sampai tanggal 15 Desember 2016, saya masih berada diluar kota membawa tamu saya,” beber Andreas.

Diakhir pembacaaan pledoinya (pembalaannya), Anak dari Sabam Sagala yang kesehariannya sebagai Pengusaha mobil rental ini mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan mantan pacarnya Ruth Anggaraini Panjaitan yang mengaku saat berhubungan dengannya telah menjadi janda, pada hal belakangan diketahui bahwa Ruth Anggaraini Panjaitan masih berstatus istri seorang pria.

“Ibu, Bapak Hakim yang mulia dan Ibu Jaksa yang saya hormati, untuk membuktikan saya tak bersalah, izinkan saya membubuhkan tanda tangan sebagai saksi dan sumpah saya kepada sang Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa) dengan  Stempel  dan cap Jempol  darah saya,” bilang  Andreas seranya menangis tersedu pada sidang tertutup untuk umum.

Pada sidang  sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Khirani dari Kejati Sumut sudah menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Usai mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa selanjutnya Majelis hakim kemudian mengakhiri sidang dengan mengatakan bahwa majelis hakim yang akan menilai kebenaran dari pledoi yang disampaikan oleh terdakwa.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan agenda Replik,” ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini