Moltoday.com-Simalungun |Galian pasir yang berada di Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun beroperasi tanpa izin dan hal ini jelas merugikan negara karena retribusi pajak atas hasil bumi berupa tambang tidak masuk ke kas negara atau PAD daerah.
Pantauan repoerter di lapangan, tampak mesin pengisap pasir dari sungai beroperasi dengan bebasnya pekerja galian juga tanpa ada merasa bersalah dengan santai bekerja.[cut]
Info dari pekerja tambang pasir mengaku bernama Putra, bahwa galian ini milik warga Dusun Pulo Srana, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun.
"Orang Kecamatan dan Pangulu juga tau siapa pemiliknya bang, kami hanya pekerja, dan setiap motor yang muat kami kutip Rp. 60.000, setelah sore hari pak Wagi datang ambil setoran dari jual pasir ditangkahan ini, "ucap Putra.
Masih pernyataan Putra, galian ini ada yang back-up bang, kalau abang gak percaya, hubungin aja pihak kodim Simalungun bang, pasti nanti abang tau siapa itu pak Wagi. Sudah banyak kok bang yang datang nanya izin galian ini, tapi ujung ujung diam dan gak pernah datang lagi setelah di hubingi pihak kodim, ungkap Putra.[cut]
Reporter coba mendatangi kantor Pangulu Bahal Batu. Pak Azis selaku Pangulu yang coba ditemui tidak ada ditempat.
Selanjutnya reporter coba menghubungi Camat Huta Bayu, tetapi teleponnya tidak di angkat serta di konfirmasi via whatsapp juga tidak mau membalas.
Berikut juga dengan Kadis Perizinan yang coba di hubungin via telepon, sms dan whatsapp, juga tidak mau merespon ketika di konfirmasi mengenai galian pasir dimaksud.
Pihak kodim yang coba di hubungi reporter yaitu Pas Intel Kodim Bapak Sipayung mengatakan, "Kodim tidak ada mengetahui ataupun memback-up galian. Itu bukan wewenang kami dan jual jual nama itu yang bilang di back-up Kodim, "Ucap pak payung.
Dan kami pihak kodim akan selidiki hal ini. Terlalu itu yang punya galian bilang begitu. Dan segera kami tindak bila pemilik galian terbukti mencemarkan nama baik kodim. Tegas pak Payung.(S.10.1-3)


