![]() |
Kapoldasu Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH MH bersama Kanwil BPN Sumut Bambang Priyono saat konferensi Press Mafia Tanah di Sumut. |
Medan – Moltoday.com| Rabu, (26/12/2018), di Mapolda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dipimpin Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto SH MH mengungkap kasus pemalsuan Surat BPN Sumut oleh Tersangka Afrizon atas pelapor Hadjral Aswad Bauty dari Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen pol Agus Andrianto SH MH menerangkan Afrizon yang juga pengacara memberikan iming-iming bonus sekian persen kepada 3 tersangka lain nya untuk mengakui memiliki surat Grand Sultan tersebut.
“ Afrizon ini lah yang telah mengajak 3 warga lain nya untuk mengakui surat grand sultan tersebut dengan iming iming bonus sekian persen. “ jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH MH.
Afrizon di tahan Direktorat Umum Polda Sumut atas perbuataannya merubah isi surat kepala kantor pertanahan Kota Medan Nomor: 589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti, diubah menjadi bahwa Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan. Hal ini juga dibenarkan Kanwil BPN Sumut Bambang Priyono sebagai pimpinan Pelapor atas pemalsuan surat tersebut.
Menurut Bambang Priyono Kanwil BPN Sumut, dari perbuatan tersangka, proyek strategis nasional di jalan tol Binjai Medan tertunda, “ iya akibat adanya permasalahan ini pembangunan jalan tol Medan Binjai terkendala, masih ada 800 KK lagi yang menjadi persoalan dengan penghuni 489 KK, kalau lah saya iya kan pembebasan lahan itu, bisa-bisa saya juga di tahan bapak Kapolda, karena negara akan rugi 221 milyar. “ kata Bambang Priyono sambil tersenyum melihat Kapoldasu.
Atas perkara ini Kapoldasu memerintahkan agar Penyidik Krimum memproses cepat perkara ini hingga sampai di putuskan di pengadilan negeri Medan.
“ saya minta penyidik segera melimpahkan perkara ini ke Kejatisu sehingga dapat cepat di proses di PN negeri Medan “ tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH.
Sementara keterangan Dirkrimum Polda Sumut Kombes pol Andi Ryan, “ saat ini tersangka ada 4, 1 pengacara bernama Afrizon dan 3 lainya warga labuhan deli bernama tengku. Dari ke 4 tersangka hanya 3 yang dilakukan penahanan sementara 1 tersangka lainnya tidak di tahan karena sakit. “ jelas Andi Ryan.
Dari perbuatan ini Afrizon dan lainnya terancam hukuman 8 tahun penjara dengan dakwaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP : pemalsuan surat dan barang bukti surat surat telah disita penyidik Dirkrimum Polda Sumut. (Agung)