Paripurna DPRD Kota Medan Membahas Tingkat Kesejahteraan Pekerja Di Kota Medan.

author photo


Medan   |Ketua DPRD Medan Hendry Jhon mengelar rapat paripurna pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaran ketenagakerjaan,Senin (10 /18) di gedung Paripurna DPRD Medan.

Untuk tercapainya tingkat kesejateraan masyarakat Kota Medan yang tinggi,maka perlu peraturan  daerah tentang ketenagakerjaan, agar tenaga kerja mendapat perlindungan yang maksimal sehingga terciptanya tenaga kerja yang handal dan efektif. 

Hal ini dikatakan Modesta Marpaung dalam pandangan Fraksi Golkar, menerima dan menyetuyui Ranperda penyelenggaraan Ketenagakerjaan supaya dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Modesta dengan terbitnya Perda ini pemerintah kota Medan diharapkan mempunyai kebijakan dan program ketenagakerjaan terkait keterampilan,pengetahuan dan ilmu serta sertifikat profesi berstandart Internasional terhadap tenaga kerja lokal.

Ini agar tenaga kerja lokal mampu bersaing didunia kerja, tidak hanya dalam bursa tenaga lokal tapi juga bursa tenaga kerja dunia,ini dapat berpengatuh terhadap pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapital maka sejaterahlah masyarakat kota Medan.

Dengan begitu Fraksi Golkar kata Modesta tetap mendorong dan mendukung Pemerintah Kota Medan yang harus tegas menegakkan Perda tersebut,jangan sampai merugikan masyarakat khususnya tenaga kerja.Dengan melakukan pengawasan yang maksimal di lapangan serta memberikan sangsi yang tegas terhadap   pelanggar Perda tersebut.

Pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra menerima Ranperda Ketenagakerja menjadi Perda,pada pandangan  Fraksi Gerindra ini  yang disampaikan oleh Proklamasi K. Naibaho mencatat 5 permasalahan ketenagakerjaan di Kota Medan yang terjadi diantaranya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Akibat Digitalisasi atau Otomatisasi,Informasi Tenaga Kerja,BPJS,Masih tingginya angka kecelakaan dan keselamatan kerja (K3),dan Outsourcing.

Menurut Proklamasi Perda penyelenggaran Ketenagakerjaan ini harus mampu mengakomodasi kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha.Kepentingan buruh yang  mendapatkan upah atau kesejateraan,sedangkan kepentingan pengusaha memajukan usahanya.

Lanjutnya memperkuat pengawasan terhadap izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kota,optimalisasi pelayanan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Disnaker pelayanan ini meliputi proses perizinan, ujarnya.(AMS)
Komentar Anda

Berita Terkini