Penjual Narkoba Divonis 7 Tahun Oleh Jaksa

author photo

Moltoday.com -Surabaya |Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan mengajukan tuntutan tujuh tahun pada komplotan penjual narkoba jenis sabu-sabu. Komplotan tersebut adalan Junaedi Fajar Kurniawan, Sofyan Ashari dan Widhiyan Ardis Rahmadiansyah.

Ketiganya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman badan, JPU juga mengajukan para terdakwa membayar denda masing-masing Rp 800 juta.

"Dengan subsidair enam bulan kurungan," ujar Jaksa, Selasa (4/11/2018).

Perbuatan terdakwa dilakukan pada Rabu 01 Agustus 2018 sekira pukul 18.00 WIB sekitar pukul 18.00 WIB. Ketiga terdakwa bertemu dengan Bagus (DPO) di kost Jalan Dupak Mesigit Surabaya. Bahwa dalam pertemuan tersebut, para terdakwa kemudian berniat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 300.000.

tiga ratus ribu rupiah) dengan cara patungan Rp. 100.000,- (seratus ribu) per orang. Bahwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Bagus (DPO), Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke daerah Sawah Pulo Surabaya sedangkan Terdakwa III menunggu di kost Jln. Dupak Mesigit Surabaya.

Bahwa sesampainya di gang Sawah Pulo Surabaya, Terdakwa I bersama dengan Bagus (DPO) masuk ke dalam gang untuk bertemu dengan seseorang guna membeli narkotika jenis sabu tersebut.

Saat melakukan tranksaksi itulah ketiganya diringkus pihak kepolisian, sedangkan Bagus melarikan diri.***(Bern-Red)
Komentar Anda

Berita Terkini