PGI Medan Rekomendasi Gereja IRC di Tutup,Diduga Aliran Sesat

author photo

Medan  |Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah (PGI-D)  kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar Kemenag Medan segera menutup gereja IRC Jalan Setia Budi Gg Rahmat Medan  karena sudah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan aturan . 

Surat rekomendasi itu dikeluarkan sesuai No.:310/PGI-D/XI/2018 tanggal 9 November 2018 setelah menanggapi permintaan Kemenag Medan tentang pengajaran Gereja IRC yang dipimpin  Pdt Tunggul Asaf Tunggul Marpaung dianggap telah mengabaikan aturan pemerintah sejak IRC berdiri puluhan tahun lalu. 

PGI-D Kota Medan menilai bahwa keberadaan gereja IRC yang berdomisili di Jl Setia Budi Gg Rahmat Medan tidak layak disebut menjadi gereja yang selama ini mengajarkan dogma yang diduga bertentangan dengan ajaran kekristenan 
Majelis pekerja harian PGI-D kota Medan Pdt Martin Manullang MTh MM kepada wartawan saat dikonfirmasi,Minggu(16/12/2018) mengatakan sikap PGI-D kota Medan tidak membenarkan pengajaran Pdt Asaf Tunggul Marpaung.

"Kami hanya menjawab surat permintaan  kemenag medan, sehingga kami mengeluarkan  rekomendasi  bahwa keberadaan gereja IRC yang berdomisili di Jl Setia Budi Gg Rahmat Medan tidak layak disebut menjadi gereja, apalagi kasus ini sedang bergulir di Polrestabes Medan tentang  mengajaran dogma yang diduga bertentangan dengan ajaran kekristenan,"ujar  Pdt Martin Manullang.

Sambung,Pdt Martin Manullang MTh MM ,menjelaskan sebagai hamba Tuhan wajib mengingatkan jemaat bahwa cinta akan uang adalah akar dari segala kejahatan. oleh karena itu perihal keuangan harus transparan dan tentang perpuluhan jangan sampai mengabaikan keadilan dan kasih Allah.Dan apa yang sudah dipersatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia,jadi sangat disayangkan ajaran Asaf adalah sesat. 

"Hanya Yesus yang naik atau terangkat ke sorga, bukan Pdt Tunggul Asap Marpaung. Jika ia menganggap naik atau terangkat itu adalah sebagai halusinasi,"jelasnya. 

Sementara kemenag Medan AL Ahyu MA  melalui Kasi Bimas kristen Janji H Sinambela membenarkan sudah menerima rekomendasi PGI-D Medan tentang penutupan gereja IRC dan akan berkoordinasi dengan  Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat(Pakem) Kejari Medan.

"PGI-D ada mengeluarkan 34 point pelanggaran yang dilakukan IRC, selanjutnya rekomendasi PGI-D akan diteruskan ke tim Pakem bersama Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB) untuk mengambil keputusan bersama, "ujar JH Sinambela kepada wartawan, Minggu (16/12/2018)

JH Sinambela,menegaskan  berdasarkan surat kuasa hukum Drs Ferry Agus Sianipar SH MH perihal penghentian kegiatan sesat dari gereja IRC bahwa kemenag Medan tidak pernah mengeluarkan surat kepada IRC di jalan setiabudi Gg Rahmat. 

"Gereja Indonesia kegerakan(GIK)  yang berganti nama menjadi IRC sudah tidak mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta  peraturan lainnya.Dan IRC tidak pernah melaporkan keberadaannya ke kantor Agama kota Medan,sehingga keberadaan Gereja Indonesia Kegerakan tidak diakui lagi,   "ungkapnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini