Pisau Cukur Gillette Palsu Disita Polrestabes medan

author photo
Pisau Cukur Gillette Palsu Disita Polrestabes medan

Medan – Moltoday.com ~ Berasal dari aduan Kuasa Hukum The Gillette Company LLC selaku pemilik merek – merek Gillette terdaftar di Indonesia, POLRESTABES MEDAN pada tanggal 22 November 2018 secara serentak telah melakukan penyitaan atas produk pisau cukur palsu dengan menggunakan merek – merek Gillette beserta variannya di wilayah kota Medan. Dalam kegiatannya POLRESTABES MEDAN berhasil menyita produk pisau cukur palsu dengan merek Gillette Goal 2 sebanyak 391pcs dan Gillette Blue II sebanyak 297 pcs.

Banyaknya produk palsu yang beredar di Indonesia sangat berpotensi merugikan negara, industri dan konsumen sehingga langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya produk-produk palsu. Oleh karena itu, The Gillette Company LLC akan selalu melindungi para konsumen setianya dari adanya peredaran dan/atau penjualan produk pisau cukur Gillette palsu di wilayah Indonesia melalui penegakan hukum berdasarkan Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”). Perlu diketahui kegiatan memproduksi produk pisau cukur Gillette palsu merupakan pelanggaran UU Merek dan dapat dipidana penjara maksimum 5 tahun dan/atau denda maksimum Rp. 2.000.000.000,00 sedangkan penjualan atas produk pisau cukur Gillette palsu juga merupakan pelanggaran UU Merek yang dapat dipidana kurungan maksimum 1 tahun dan/atau denda maksimum Rp. 200.000.000,00 

Oleh karena itu pihak aparat dalam hal ini khususnya POLRESTABES MEDAN akan terus meningkatkan pengawasan atas peredaran produk pisau cukur palsu dengan menggunakan merek – merek Gillette beserta variannya di wilayah kota Medan.

Komentar Anda

Berita Terkini