Dok foto : podiumpublik.co.id |
Dikutip dari AFNEWS.CO.ID, Divisi Pengaduan Masyarakat KPK RI, Rabu (5/12) sekitar pukul 13.52 Wib, telah melakukan komunikasi via telepon dengan Ketua DPD KNPI Aceh versi Fahd A Rafiq, Zikrullah Ibna, guna mendapatkan informasi lebih detail terkait rencana penggunaan anggaran Rp 9,8 Milyar untuk kepentingan Kongres Pemuda/KNPI yang direncanakan akan di gelar di Aceh.
Berikut petikan dialog antara Divisi Pengaduan Masyarakat KPK RI dengan Zikrullah Ibna :
* KPK : Apakah anggaran Kongres itu sudah di gunakan atau belum.
* ZI : Belum
* KPK : Apakah status KNPI sedang dalam dualisme.
* ZI : Iya
* KPK : Apa landasan hukum Pemerintah Aceh mengeluarkan anggaran tersebut.
* ZI : Pergub namun sudah dicabut
* KPK : Apakah ada rencana penerbitan aturan baru untuk itu.
* ZI : Beredar kabar sudah ada pengajuan SK baru, namun sepertinya belum di tandatangani oleh Plt. Gub Aceh.
* KPK : Baik, Kita akan mengawasi rencana penggunaan anggaran untuk Kongres KNPI, karena masuk dalam skema Pencegahan KPK.
* ZI : Belum
* KPK : Apakah status KNPI sedang dalam dualisme.
* ZI : Iya
* KPK : Apa landasan hukum Pemerintah Aceh mengeluarkan anggaran tersebut.
* ZI : Pergub namun sudah dicabut
* KPK : Apakah ada rencana penerbitan aturan baru untuk itu.
* ZI : Beredar kabar sudah ada pengajuan SK baru, namun sepertinya belum di tandatangani oleh Plt. Gub Aceh.
* KPK : Baik, Kita akan mengawasi rencana penggunaan anggaran untuk Kongres KNPI, karena masuk dalam skema Pencegahan KPK.
Sementara pada sisi lain, Zikrullah Ibna juga ikut menyampaikan beberapa hal untuk menjawab KPK yang ingin mendapatkan informasi terkini soal rencana pelaksanaan Kongres KNPI di Aceh.
Sementara pada sisi lain, Zikrullah Ibna juga ikut menyampaikan beberapa hal untuk menjawab KPK yang ingin mendapatkan informasi terkini soal rencana pelaksanaan Kongres KNPI di Aceh.
Dalam hal ini, Zikrullah mengatakan jika dalam status dualisme, Pemerintah Pusat tidak akan mengeluarkan anggaran dari APBN untuk kepentingan KNPI. Begitu juga di Daerah-daerah, penggunaan anggaran untuk KNPI juga sebenarnya tidak dibenarkan. Karenanya, tidak semestinya Pemerintah Aceh (Plt. Gubernur) berdiri pada salah satu kubu KNPI yang berkonflik, apalagi sampai mengelontorkan uang rakyat yang jumlahnya tidak sedikit, untuk kubu KNPI yang di “anak emaskan”
Sebelumnya, diduga demi “menggerogoti” anggaran Daerah senilai Rp 9,8 Milyar yang bersumber dari APBA tahun 2018 dengan mengatasnamakan Kongres KNPI, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah rela melakukan pembohongan publik terkait penarikan SK Pembentukan Panitia Kongres Pemuda di Aceh tahun 2018.
Padahal, berbekal bukti yang dimiliki, SK yang sudah ditarik dengan alasan belum ada nomor ternyata sudah memiliki nomor lengkap dengan tandatangan Nova Iriansyah dan stempel Gubernur Aceh. (podiumpublik.co.id-Red)