Moltoday.com-Karo |Dengan pengawalan ketat 150 personil dari aparat Kepolisian Resort Tanah Karo dan dibantu oleh Polsek Tiga panah. Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kaban Jahe Petrus Surbakti ,Cristian Surbakti dan Iman Putra di saksikan Kepala Desa Mulawari Bebas Kemit dan ahli waris pemohon Eliezer Tarigan, Piherta Tarigan dan sebagai pihak ketiga (Pembeli Lahan) Verawenta Br Surbakti. Membacakan Surat Putusan PN Kaban Jahe Nomor : 29/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ dalam perkara Perdata Nomor : 29/Pdt.G/2009/PN-KBJ Antara pemohon eksekusi Atas nama Komen Br Perangin angin dengan Termohon Atas nama Perlaban Perangin angin. Bertempat Di Desa Mulawari , Kecamatan Tiga panah , Kabupaten Karo, Provinsi sumatera utara, Selasa,(18/12/2018) sekira 13:15 Wib.
Iman Putra selaku juru sita PN kaban jahe juga membacakan surat penangguhan terhadap (5) lima objek eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua PN Kaban Jahe Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/2009/PN.KBJ ter tanggal 17 Desember 2018.[cut]
Setelah pembacaan surat penetapan tersebut, sebagai pihak ketiga Verawenta Br Surbakti melakukan perlawan guna membatalkan proses eksekusi namun oleh kesigapan anggota polwan langsung mengamankan dan menghimbau untuk tidak melakukan tindakan yang anarkis terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
152 kios telah di eksekusi dengan menggunakan 1unit alat berat exsafator dan 5 unit ruko masih melakukan upaya perlawanan hukum sehingga belum di lakukakan eksekusi oleh PN kaban jahe,Ungkap pertrus surbakti
menurut keterangan Edi saputra ginting warga desa dokan sebagi pemilik 2unit kios yang terkena dampak eksekusi , kepada wartawan mengatakan, “Belum ada pemberitahuaan sebelumnya bahwa lahan kios mau di eksekusi, kami merasa di rugikan karna kami telah membeli lahan dan kios tersebut dengan DP Rp 40 juta dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp 4juta menyetor ke Bank Logo cabang Berastagi. padahal saya tinggal 3 bulan lagi mengangsur ,baru kios tersebut lunas nantinya, Ujar Ginting Sedih.(Daris Kaban)