Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang

author photo
MOLTODAY - SERANG  |Kabidhumas Polda Banten Akbp Edi sumardi,  S.I.K menggelar press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di selat sunda dan Polda Banten menetapkan tiga  orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.[cut]


Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. "Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli. Sabtu (29/12/2018).

Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti  kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang  peruyngsn sata nomor 31 tebta g  pemvvnerntasan tindak pidana korupsi.

By Redaksi Moltoday.com
Sumber : Bidhum Polda Banten
Komentar Anda

Berita Terkini