Polres Cirebon Ungkap Pembunuhan Bermotif Asmara

author photo

Moltoday.com  - Cirebon |Seorang pira berinisial E (30 tahun) warga Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, ditangkap petugas dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman hukuman maksimal itu dikenakan, karena terduga tega membunuh kekasih gelapnya berinisial R (36 tahun) warga Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Peristiwa pembunuhan ini berawal ketika R hendak memutuskan hubungan kekasih dengan E, karena tidak terima, E langsung menghabisi nyawa korban di dalam mobil miliknya. Setelah melakukan aksi nekatnya, pelaku membuang mayat korban di sekitar Talun. Dari pengumpulan bukti-bukti, keterangan saksi, dan informasi masyarakat akhirnya dalam waktu kurang dari sepekan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, korban tewas akibat jeratan di leher dan tusukan benda tajam berkali-kali di bagian yang sama.

“Awalnya pelaku mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobil pelaku. Di tengah perjalanan, korban meminta putus hubungan. Karena korban mengancam akan melaporkan hubungan gelapnya kepada istri pelaku, saat itulah korban dibunuh,” katanya, Rabu 4/12/2018.

Ia melanjutkan, diketahui pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu di Jl. Ir. Soekarno Blok Tutugan Desa Ciperna Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, seorang warga menemukan mayat perempuan.

“Lalu saksi ini melapor ke Polsek Talun. Dan mayat korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Setelah terjadi perkara Pembunuhan tersebut, Tim Tekab 852 Polres Cirebon bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Talun, melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan baket yang ada mengarah kepada pelaku selanjutnya berhasil mengamankan Pelaku berikut Barang Bukti di  Perumahan Bumi Arum Sari Jl. Angsana Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.(Leo/Put)
Komentar Anda

Berita Terkini