Tercatat 193 Kenderaan Roda Empat Mendapat Sanksi Pemblokiran STNK

author photo

Moltoday.com  - Jakarta |Tercatat 193 kendaraan roda empat mendapat sanksi pemblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak sebulan lebih diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sejak 01 November hingga 3 Desember 2018.

Pemblokiran STNK itu terpaksa dilakukan karena pengendara yang melanggar tidak kunjung membayar denda dari batas waktu yang ditentukan. Jumlah keseluruhan pengendara yang melanggar, tercatat mencapai 451 kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, penerapan kebijakan ETLE di Jakarta berlangsung lancar. Bahkan, mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan alat kamera CCTV itu tidak ada kendala berarti.

"Terhitung sejak awal diberlakukan, tanggal 1 November hingga 3 Desember kemarin, jumlah pengendara yang ditindak mencapai 451 kendaraan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/12).

Budiyanto menegaskan, sesuai dengan aturan berlaku, STNK tidak akan bisa diperpanjang sebelum membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan. Sementara, 258 pengendara lainnya sudah membayar denda. Oleh karena itu, STNK mereka tidak diblokir.

Daei 451 pengendara, 258 pelanggar itu sudah mendapat penetapan vonis dari pengadilan," kata Budiyanto.***(Bern-Red)
Komentar Anda

Berita Terkini