Terungkap batalnya eksekusi rumah di jalan bahagia Bpass oleh Petugas Satpol PP Medan

author photo
Terungkap batalnya eksekusi rumah di jalan bahagia Bpass oleh Petugas Satpol PP Medan


Medan – Moltoday.com ~ Boni Sinaga pelapor bangunan rumah tanpa SIMB ke Dinas TRTB mengungkap beberapa hal penyebab batalnya eksekusi rumah di jalan bahagia Bpass pada tanggal 27 November 2018 silam..

“ Iya saya sudah tahu apa penyebab batalnya nya eksekusi rumah tanpa SIMB disebelah rumah saya ini, kemarin waktu saya ke satpol PP, kasat satpol PP mengatakan bahwa ada pernyataan dari pihak pengacara pemilik bangunan tanpa SIMB itu kepada petugas Satpol PP di lapangan bahwa rumah tersebut masih dalam sengketa di pengadilan Negeri Medan. “ ungkap Boni

Tidak hanya itu Boni juga mengatakan bahwa saat itu kasat belum dapat memastikan hingga meminta staffnya untuk menghubungi Kabid P2D Indra agar menjelaskan permasalahan batalnya eksekusi oleh petugas Satpol PP.

“ pak kasat saat itu belum dapat pastikan jadi staff nya di minta hubungi Pak indara Kabid P2D untuk menjelaskan secara jelas kepada saya, jadi Staff Kasat menghubungi pak Indra. Lewat telpon akhirnya saya dapatkan bahwasanya ada pengacara yang mengatakan bahwa rumah tersebut masih dalam sengketa persidangan lalu saya katakan kepada pak Indra bahwa itu tidak benar dan bohong, malahan saya bilang saya berani bersumpah sama beliau “ tutur Boni kembali

Boni sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oknum pengacara itu, pasalnya kebohongan dilakukan pengacara tersebut tidak benar dan tidak hanya itu surat bukti sedang dalam sengketa pengadilan pun belum di tunjukan dan diberikan kepada satpol PP Medan.

“ saya sangat sesali perbuatan oknum pengacara itu bang, masa pengacara yang seharusnya penegak kebenaran malah berbohong trus bukti dan surat sedang dalam pengadilan juga belum di berikan kepada satpol PP Medan “

Atas perbuatan pengacara ini Indra Kabid P2D melalui telepon seluler mengatakan bahwa dirinya juga bingung, karenakarena  saat ini pihak pengacara belum juga memberikan bukti surat bahwa ini ada dalam sengketa di pengadilan negeri Medan, padahal dirinya sudah memintanya kepada pengacara itu.

“ iya bang, saya juga sudah minta surat bukti bahwa rumah tersebut dalam sengketa pengadilan namun sampai saat ini pihak pengadilan belum juga memberikannya kepada kami, saya juga bingung bang “ ungkap Indra Kabid P2D kepada Boni melalui telp seluler..

Diketahui Moltoday, Dalam percakapan telp dengan Kabid P2D Boni sempat mengatakan bahwa persoalan ini sudah berlangsung dari 3 tahunan yang lalu, oleh karena belum ditanggapi pihak TRTB, dirinya melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Sumut, dari situlah laporan saya ditanggapi TRTB Medan hingga akhirnya TRTB Medan menyurati pemilik Bangunan tanpa SIMB itu untuk membongkar sendiri hingga 3 surat, karena tak ditanggapi akhirnya TRTB meminta Satpol PP Medan untuk mengeksekusi bangunan rumah tanpa SIMB itu dengan paksa.

Dari keterangan Boni pak Indra Kabid P2D akhirnya meminta surat yang dilaporkan ke ombudsman agar pihak nya mengeksekusi dari surat itu.

“ iya setalah saya jelas kan persoalannya, pak Indra meminta surat yang saya kirim ke Ombudsman RI perwakilan Sumut, katanya dari laporan Itu pihaknya akan mengeksekusi rumah tanpa SIMB itu “ pungkas Boni

Diakhir pertemuan di rumahnya, Sabtu (15/12/2018) Boni bersama keluarganya mengungkap adanya dugaan praktik suap kepada petugas yang datang pada saat rencana eksekusi rumah itu pada tanggal 27 November 2018 silam.

" Ada informan kami katakan bahwa ada dugaan praktek suap bang, soalnya ada terlihat informan kami bagi-bagi uang di lapangan kepada petugas bang, tapi kami belum tahu itu uang dari mana dan untuk apa, gawat kali kan bang " akhir Boni kepada wartawan.


Komentar Anda

Berita Terkini