TNI POLRI Bentuk Tim Investigasi Tangani Kasus Pengrusakan Mapolsek Ciracas

author photo

Moltoday.com - Jakarta  |Kodam Jaya bersama dengan Polda Metro Jaya tengah membentuk tim investigasi atas perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas. Jika ada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti bisa dikenakan pidana.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi menyatakan, jika ada anggota yang ikut merusak Mapolsek Ciracas bisa kena pidana yang dibuktikan di Pengadilan Militer. Baik Kodam Jaya maupun Polda Metro Jaya masih mencari bukti-bukti sesuai dengan fakta di lapangan. Anggota TNI) yang terlibat akan tidak sesuai hukum yang berlaku. Ada peradilan militer yang mengatur pidana militer. Karena TNI kan tunduknya sama Pidana Militer," ujarnya usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12). Artinya, bila terbukti ada keterlibatan para oknum anggota TNI dalam penyerangan Mapolsek Ciracas maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi penjara hingga dipecat dari keanggotaan TNI.

"Peradilan militer lebih berat, saya pastikan lebih berat. Bisa dipenjara dan langsung dipecat," tegasnya. Untuk itu pihaknya membuat tim investigasi gabungan Kodam Jaya dari unsur POM AL, AU, dan AD. Tim investigasi itu berkonsentrasi untuk mengungkap kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, terkait adanya keterkaitan dengan kasus pengeroyokan anggota TNI. Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya bersinergi mengungkap pelaku perusakan Mapolsek Ciracas hingga pembakaran kantor, sejumlah motor, dan mobil yang terjadi pada Selasa (11/12) malam. Hingga saat ini belum dipastikan apakah ada keterlibatan oknum TNI dalam penyerangan Mapolsek Ciracas tersebut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengaku memilih tidak terburu-buru menduga ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam massa penyerang Mapolsek Ciracas.

"Kami bentuk tim investigasi, mulai dari sekarang masih terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya," kata Kristomei.***(red)
Komentar Anda

Berita Terkini