4 Bulan Belum Gajian, Pegawai PDAM Tirta Malem Karo "Meradang

author photo

Karo   lKeceriaan yang biasanya terpancar di  setiap raut wajah para pegawai ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD dan Karyawan swasta lainnya, di setiap instansi, khususnya di awal memasuki bulan Januari setiap tahunnya, biasanya kerap ter senyum sumringah, hal tersebut tidak dapat dipungkiri, karna menurut biasanya para karyawan dan pegawai menerima haknya seperti gaji, bonus serta THR dari seorang Pimpinan mereka masing-masing.


Faktanya kondisi tersebut sangat berbanding terbalik dengan situasi yang dialami oleh sejumlah pegawai/karyawan yang bekerja di Perusahaan BUMD Air Bersih Tirta Malem Bergerak di bidang pendistribusian Air bersih di Kabupaten Karo , Provinsi Sumatera Utara, disamping pelayanan yang masih belum optimal dan kerap tersendat sehingga tak jarang masyarakat kota kaban Jahe sekitar nya untuk merogoh kocek membeli Air Bersih untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga juga pengusaha pada umumnya.


Menurut penuturan salahsatu pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Malem, Yang meminta kepada wartawan untuk tidak di tuliskan namanya mengatakan, "Sudah 4 bulan ini kami belum menerima gaji terhitung sejak bulan Agustus 2018 hingga saat ini sudah memasuki bulan Januari tahun 2019 dari perusahaan tempat kami bekerja PDAM Tirta Malem Karo, kami tidak tau mau bagaimana lagi dalam memenuhi kebutuhan Rumah tangga kami, apalagi ini sudah masuk masa tahun baru 2019, belum lagi untuk biyaya sekolah dan perkuliahan anak anak kami, darimana kami bisa mencukupi nya kala gaji kami pun tersendat seperti ini ?, Ungkapnya sambil meneteskan air mata



"Belum ada alasan yang jelas dari pihak pimpinan (Dirut PDAM Tirta Malem) terkait gaji seluruh pegawai yang tak kunjung terealisasi, yang pasti kami sudah tidak tau mau berbuat apa kepada keluarga kami dirumah kalau keadaan nya seperti ini, sepengetahuan kami tentang ukuran tagihan ke para pelanggan lancar lancar saja , walaupun masih ada satu satu Warga/ pelanggan yang belum membayarkan hutannya." Imbuhnya


"Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan sebenarnya dapat dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh,
Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK)mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh , Semoga pimpinan/Direktur PDAM Tirta Malem Arvino Amsyari ST dapat memahami hal tersebut dan segera merealisasikan hak hak para pegawai dan karyawan yang bekerja dibawah pengawasan nya, agar tidak menjadi polemik dikemudian hari ," Ungkap Ketua investigasi LSM Mata Karo Erianto Perangin-angin di Kaban jahe

Prihal kebenaran informasi yang didapat , terkait pembayaran gaji karyawan/pegawai PDAM Tirta Malem dan apa alasan atas keterlambatan dalam pembayaran gaji tersebut, sudah di pertanyakan langsung oleh awak media ke Direktur PDAM Tirta Malem melalui pesan watshaap ke nomor kontak milik nya, dibaca namun hingga berita ini diterbitkan, belum juga ada balasan ataupun klarifikasi, oleh Direktur PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo.

Daris Kaban
Komentar Anda

Berita Terkini