Laporan Redaksi Moltoday.com
Bern.M
SERGAI,MOLTODAY.COM |Narkoba yang menjadi musuh dunia yang merusak generasi bangsa, Dalam hal ini Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakkan hukum konsen dalam pemberantasan narkoba dan sosialisasi bahaya narkoba.[cut]
Di Wilkum Polres Serdang Bedagai, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK, M.Si., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk memetakan para pengedar narkoba dan melakukan upaya upaya penindakan untuk menekan peredaran narkoba.
Dari hasil pemetaan, Sat Narkoba Polres Sergai dibawah komando Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik 2 IPDA Maruli Sihombing berhasil menangkap seorang bandar di Dusun 1 Desa Pon Kec Sei Bamban, Sedang Bedagai pada Selasa, 29 Januari 2019 yang sudah 5 tahun lebih mengedarkan narkotika jenis sabu.
Didampingi Kepala Dusun, petugas melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan di tiang jemuran tas sandang yang tergantung, di dalamnya di temukan plastik di duga narkotika/sabu. 1 plastik besar dengan berat 26.89 gram, 8 bks sedang dengan berat 10.37 gram, 4 bks kecil dengan berat 0.89 gram.1 buah timbangan elektrik , 1 buah Hanpon, dan uang Rp 300.000.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dari H warga Medan (masih didalami). Dan pada petugas Fadly mengakui sudah lebih dari 5 tahun mengedarkan narkoba. Dari pengakuannya, setekah bebas dari LP tahun 2013 sudah mengedarkan narkoba.
Pada awak media, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK, M.Si., menjelaskan kepada tersangka akan dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
Editing:Redaksi