SERGAI,MOLTODAY.COM |Kawanan bandar narkoba Pantai Cermin Kanan pemain tahunan berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Sergai pada Jum'at (25/1) sekira 23:50 Wib.
Kawanan bandar narkoba berjumlah 3 pelaku diringkus di Dusun III Gg Pancing Desa Pantai Cermin Kanan Serdang Bedagai yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Martualesi dengan 12 personil Sat Narkoba.[cut]
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos,SIK.,M.Si, pada Press Release nya menjelaskan, dari hasil mapping peredaran narkoba di Kecamatan Pantai Cermin diketahui di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan ada pelaku pengedar narkoba yang sudah tahunan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti. "Awalnya anggota melakukan undercover buy di TKP tepatnya Gang Pancing dengan membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp.50.000 dengan berat bruto 0,14 Gr dari tersangka Herman als Alo (41).
Herman ditangkap dan dilakukan interogasi, pada petugas Herman als Alo mengakui disuruh oleh tersangka Irmayadi als Siir (28), kemudian petugas menangkap Irmayadi yang bersembunyi di dalam kamar mandi rumah orang.
Lanjut Kapolres menjelaskan, Irmayadi als Siir mengaku kepada petugas bahwa Siir adalah kaki tangan bandar sabu Sarwani als Sar (53), selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sarwani als Sar saat hendak melarikan diri dari Gang Pancing.
Didampingi Kepala Desa dan Kadus dilakukan penggeledahan dirumah tinggal Sarwani als Sar dengan cara menyuruh anak kandung Sarwani als Sar bernama Zailani membuka pintu dengan cara apapun harus terbuka,sehingga dengan inisiatifnya merusak pintu rumah orang tuanya dari belakang,dari kamar ts Sarwani als Sar ditemukan 1 (satu) paket sabu seberat 0,17 Gr dan 1 (satu) buah Bong serta 3 (tiga) buah mancis.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah kontrakan milik dari tsk Sarwani als Sar dan berhasil menyita 7 (tujuh) plastik klip berat 18,9 Gr yang disimpan diatas lemari.
Dari hasil keterangan Sarwani als Sar menerangkan mendapat sabu dari Pantai Labu Deli Serdang. Petugas langsung melakukan pengembangan ke Pantai Labu.
Setiba di Pantai Labu Deli Serdang saat tersangka Sarwani diturunkan dari mobil untuk pengembangan, tersangka mencoba melarikan diri. Petugas langsung memberikan tembakan peringatan hingga 2 kali, tetapi tidak di indahkan tersangka. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kanan tersangka Sarwani.
Masyarakat Desa Pantai Cermin Kanan apresiasi keberhasilan Polres Sergai.
"Penangkapan terhadap ke 3 tersangka ini mendapat apresiasi dari ratusan masyarakat desa Pantai Cermin Kanan dan oleh Kepala Desa Pantai Cermin Kanan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai yang telah menurunkan tim dari Sat Narkoba yang dipimpin kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, "pungkas Kapolres Sergai. Dan Ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, tutup Kapolres.
Edit Posting: Redaksi
*D.TERSANGKA*
1. HERMAN Alias ALO, laki laki, 41 tahun, tidak tetap, alamat Dsn.III Desa Kota Pari Kec.Pantai Cermin Kab.Sergai.
*2. IRMAYADI Alias SIIR* laki laki, 28 tahun, Islam, Nelayan, alamat Dsn.III Desa Pantai Cermin Kanan Kec.Pantai Cermin Kab.Sergai.
*3.SARWANI Als SAR,lk 53* Th,Wiraswasta,Islam,Al.Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan.
*E.BARANG BUKTI*
1.Uang tunai Rp.55.000
2.1 (satu) Plastik klip berisi kristal berat bruto 0,14 Gr
3.1 (satu) plastik klip berisi kristal berat 0,17 Gr
4.7 (tujuh) plastik klip berisi kristal berat 18,9 Gr
*_Berat bruto seluruhnya 19,21 Gr_*
5.1 (satu) Bong
6.3 (tiga) buah mancis
7.2 (dua) unit timbangan elektrik
*F.URAIAN SINGKAT*
