MEDAN,MOLTODAY.COM |Salah satu Dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.138 yang beroperasi sejak tahun 2013 Ringroad tepat nya perempatan Jalan Sunggal Ringroad disegel tidak boleh beroperasi.[cut]
Penyegelan yang dilakukan oleh pengawas kemetrologian atas dugaan temuan kecurangan meteran pada saat dilakukan sidak pada Selasa (15/1).
Dikutip dari surat kabar harian Medan Pos, Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) Kemendag, Veri Anggrijono Sutiarto menjelaskan kerugian negara akibat kecurangan SPBU tersebut berkisar 6 Milyar.
"Secara kasat mata perhitungan sementara kerugian Milyaran, dilihat dari berapa lama berdirinya SPBU tersebut dan berdiri di lokasi yang strategis ini dugaan sementara 5 sampai 6 milyar rupiah," ujarnya.
Ia mengatakan temuan pelanggaran ini akan diproses hingga pengadilan. "Dan ini akan kita dalami sejauh mana keterlibatan oknum oknum di SPBU dan oknum kita sendiri," ujarnya.
Masih dikatakan Veri, pihaknya hanya menyegel satu dispenser saja sedangkan dispenser yang tidak disegel tetap beroperasi seperti biasa.[cut]
"Kita menunggu putusan hakim, bila terbukti bersalah kita rekomendasikan untuk segera ditutup," cetus nya.
Terpisah, Burhanudin (56) pengawas SPBU Gagak Hitam, membenarkan bahwa salah satu dispenser P44 (Solar) telah disegel dan dilarang beroperasi.
" Benar pak, dispenser P44 Solar disegel dan tidak boleh beroperasi, " dikatakannya pada Redaksi media ini saat dikonfirmasi pada Rabu (23/1) sekira 10:30 Wib.
Dari informasi yang dihimpun Redaksi melalui pengawas SPBU Burhanudin, jatah per hari dari Pertamina untuk jenis bahan bakar solar dan pertalite masing masing 16.000 liter, sedangkan dispenser P44 Solar yang disegel yang dilarang beroperasi rata rata penjualannya perhari sebanyak 2.000 liter dan Pertalite 11.000 liter. Dan temuan dugaan kecurangan pada dispenser P44 Solar kekurangan sebesar 0,8% dari standard 0,5%.
Burhanudin juga menyampaikan, kemungkinan kekurangan tersebut terjadi disebabkan keterlambatan pencucian filter dalam pompa dispenser.Dan menambahkan bahwa SPBU 14.201.138 rutin dilakukan tera ulang setiap tahun bulan Agustus dari Metrologi Legal.
Waktu yang sama, Sekretaris Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumut David Simbolon yang didampingi Bendahara Wilayah Eduard Pasaribu, ST dan Kabiro Humas dengan tegas menyampaikan akan mengawal kasus dugaan kecurangan SPBU 14.201.138 sampai "clear and clear", saat melaksanakan investigasinya kepada pengawas SPBU 14.201.138.
Sumber: Biro Humas