Diduga Rekayasa BAP, Saksi Verbalisan Gugup, Ditanya Hakim dan PH,

author photo


Medan   l Sidang lanjutan kasus dugaan
peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 0,55 gram dengan terdakwa Syaparuddin Pasai alias Udin dinilai rancu, penuh kejanggalan. Pasalnya keterangan saksi Verbalisan tak sesuai BAP diduga adanya rekayasa penyidik.

"Apa yang dituduhkan kepada terdakwa 
Syaparuddin Pasai alias Udin, di BAP, itu tidak mendasar dan saya yakin BAP yang dibuat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut hasil rekayasa dan kakarangan bebes," sebut Dame usai sidang digelar pada wartawan di PN Medan Selasa (8/1) sore.

Sebelumnya H Sirait seorang saksi Verbalisan penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut yang di hadirkan Jaksa Petuntut Umum (JPU) Heni Pasaribu dihadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa pemeriksaan terdakwa telah sesuai prosudur.

"Terdakwa diperiksa di ruang terbuka, di lakukan tanya jawab dan tak ada paksaan maupun kekerasan, setelah selesai diperiksa terdakwa saya suruh membaca BAPnya,"ujar saksi.

Namun saat majelis hakim menanyakan  siapa yang menetapkan terdakwa menjadi tersangka, saksi langsung terlihat binggung seraya menjawab kalau terdakwa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara," ucap saksi terbatah batah kepada majelis hakim saat bersidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan Selasa (8/1) sore.

Sementara Dameria Sagala SH dari Lembaga Pelayanan Hukum Karya Keadilan Medan yang merupakan penasaehat hukum terdakwa ketika majelis hakim bemberi kesepatan untuk menainya saksi Verbalisan langsung menanyakan beberapa pertanyaan yang berhungan dengan penangkapan dan pemeriksaan serta barang bukti.

Hanya saja dari beberapa pertanyaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Syaparuddin Pasai alias Udin saksi nyaris tak bisa memjawab dan gugup akhirnya dari beberap pertanyaan tersebut saksi kebanyakan menjawab tidak tau dan lupa.

"Saya tidak tau, sudah tidak ingat lagi yang mulia,"sebut saksi dengan suara pelan sambil menggaruk-garuk kepalanya di hapan majelis hakum.

Tak sampai disitu, Damepun melanjutkan pertanyaannya, terkait berapa jam. terdakwa diperiksa dan pemeriksaan air urene, namun lagi-lagi saksi terlihat bertambah gugup dan binggung menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.

Sebelum sidang ditunda, majelis sempat memanggil terdakwa Syaparuddin Pasai alias Udin, saksi Verbalisan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasehat hukum terdakwa Dameria Sagala SH, untuk menanyakan kebenaran BAP yang di buat penyidik dan yang ditandangani terdakwa kehadapan majelis hakim.

"Benar BAP ini hasil pemeriksaan terdakwa," tanya majelis kepada saksi
Verbalisan saksi tak membantah langsung mengiyakan.Sedangkan tersakwa saat ditanya.lansung membantah, "Tanda tangan di BAP itu benar yang mulia, tapi isi BAPnya saya tidak tau kapan dibuat, saya hanya disuruh menanandatanganinya saja,"ucap terdakwa.

Usai menanyakan BAP tersebut, tak lama berselang Majelis Hakim menutup sidang dan dilanjutkan minggu depan dengan aganda pemeriksaan keterangan saksi lainya."Sidag kita tunda hingga minggu depan ya," ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sekedar untuk diingat,  Dameria Sagala SH selaku penasehat hukum terdakwa menilai bahwa dalam kasus ini ada kerancuan dan kejanggalan, keterangan saksi Verbalisan tak sesuai BAP diduga adanya rekayasa BAP oleh penyidik. Ditres Narkoba Polda Sumut terkait tes urine terhadap kedua terdakwa Hamdani alias Deni  dan Syaparuddin Pasai alias Udin," kata .

."Jelas saksi verbalisan yang dihadirkan itu dalam kesaksiannya mengatakan Hamdani dan Udin air urinenya tidak ada di periksa. Bukankah itu kerancuan dan kejanggalan serta adanya rekayasa BAP yang dibuat oleh penyidik Ditres Narkoba Poldasu,"ucap Dame.

Selain itu Dame juga menjelaskan, jika kita urut sata persatu Dame yakin BAP yang di buat penyidik itu bersalahan, baik itu dari penangkapan, barang bukti, tes urin dan lain sebagainya kebanyakan hasil rekayasa penyidik. bahkan kata Dame  ada yang lebih anehnya lagi, dari awal penangkapan sampai di Polda Sumut barang bukti yang dituduhkan kepada terdakwa  Hamdani maupun Udin tidak pernah diperlihatkan,

"Kita sangat ragukan keterangan penyedik yang mengatakan telah melakukan tugas penyidikan sesuai KUHAP,  apa lagi telah terungkap cara cara penyidik memeriksa dengan cara Arogan bukan dengan aturan KUHAP," sambungnya.

Menurutnya peran majelis hakim sangat diharapkan untuk kasus ini. "Kita berharap nantinya mejelis hakim harus memandang kasus ini dengan kacamata hukum yang sebenarnya dan hati nuraninya jangan sampai merugikan kedua terdakwa," ucapnya.

"Kami punya bukti. Kita lihat saja nanti seperti apa ini bisa kami kirimkan ke komisi yudisial kalau putusan benar-benar merugikan klien kami, apa lagi pada penangkapan dan pemeriksaan itu kedua
klien kami dianiaya, Hamdani cacat seumur hidup dan Udin di pukul sepatu dan gagang pistol," sambungnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini