DPRD kota Medan Dukung Satpol PP Bongkar Bangunan Bermasalah

author photo

MEDAN,MOLTODAY.COM   l Satuan Pamong Pajak (Satpol PP) Kota Medan membongkar paksa satu unit bangunan di Jalan Bukit Barisan II, persisnya sudut Jalan Gunung Karakatau, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur, Kamis (3/1). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut didirikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), dan melanggar roiland bangunan (GSB).[cut]


Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang belum di ketahui pemiliknya tersebut telah melanggar rolen jalan dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).


Selain menurunkan sebanyak 50 petugas Satpol PP, pembongkaran juga melibatkan aparat Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS serta jajaran Kecamatan Medan Timur. Pembongkaran dipimpin langsung Kasatpol PP M Sofyan didampingi Rakhmat P Harahap selaku Sekretaris Satpol PP Kota Medan.


“Lokasi bangunan tersebut, sudah jelas menyalah. Selain melanggar rolen jalan, juga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), namun saya juga heran kenapa izin mendirikan bangunannya di berikan,” terang Sofyan.


Tambah Sofyan lagi, lantaran tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan atas surat peringatan yang telah di berikan, sehingga hari ini Satpol PP  datang melakukan pembongkaran. ” Kita tidak pernah mentolerir sedikit bangunan yang dibangun tanpa menggunakan SIMB. Begitu kedapatan, langsung kita bongkar,”  tegas Sofyan.


Berselang 30 menit, utusan dari pemilik bangunan muncul di lokasi dan menemui Kasatpol PP Kota Medan, M. Sofyan. Di hadapan[cut] Kasatpol PP Kota Medan, Camat Medan Timur, Parulian Pasaribu, dan lainnya juga utusan pemilik bangunan tersebut meminta maaf dan meminta waktu untuk memeriksa kembali izin bangunan yang mereka miliki.


“Kami mohon maaf kepada semuanya, jika kami salah, kami akan merevisi kembali izin kami, dan kami bersedia membongkar sendiri bangunan kami, kalau begini kami bisa rugi lho pak, karena material bangunan kami sudah di pasang kaca, dan material lainnya, kami juga bersedia membuat pernyataan hari ini juga dan akan segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Medan dan dinas perizinan Kota Medan,” ucap pria berkulit putih yang meupakan utusan dari pemilik bangunan di damping satu orang oknum TNI.


Sebelum meninggalkan lokasi,  Sofyan pun mengingatkan kepada warga dan para developer agar mengurus SIMB lebih dahulu sebelum mendirikan bangunan.


“Kita minta kepada pemilik bangunan untuk mentaatinya. Sebelum ada SIMB, seluruh proses pembangunan harus dihentikan. Kita akan melakukan pengawasan, bila kita dapati pembangunan dilanjutkan kembali, kita langsung datang untuk melakukan pembongkaran!” tegasnya.


Sementara itu, Kabid Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kota Medan, Indra masih menunggu surat pernyataan yang akan dibuat oleh pemilik bangunan tersebut.


Di waktu yang sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung, dari Fraksi partai Gerindra kota Medan yang mengetahui pembongkaran tersebut melalui pesan WhatsApp mengatakan, sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh KaSatpol PP kota Medan dalam menegakkan peraturan. Namun Wakil Rakyat dari Dapil 3 (tiga) ini berharap, agar pembongkaran dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak hanya untuk menakut-nakuti pemilik bangunan yang akhirnya tetap saja bangunan tersebut dapat berdiri.


“Kita, apresiasi sekali apa yang di lakukan oleh Satpol PP Kota Medan dalam menindak bangunan yang telah melanggar aturan dan bermasalah, namun hendaknya, pembongkaran tersebut bukan lah hanya untuk menakuti pemilik bangunan dan setelah itu, bangunan kembali dapat berdiri,” pungkas Duma.(A.1.RED)
Komentar Anda

Berita Terkini