DPRD Medan Menengahi Kosruh Pembayaran Pesangaon Antara PT Amartha Deli Stevedoring Dengan Keluarga Alm. Rohadi.

author photo

Medan   l PT Amartha Deli Stevedoring perusahaan yang  bergerak di bidang jasa penyimpanan kontainer kosong, ditengarai menahan pesangon karyawannya yang telah meninggal dunia.

Hal ini terungkap saat keluarga almarhum Rohani selaku ahli waris mengadukan masalah ini ke Komisi B DPRD Medan, Selasa (15/1).

Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi B DPRD Medan Anton Panggabean, hadir istri almarhum Jumiani dan Meidi yang merupakan anak almarhum.
Sementara dari pihak perusahaan menghadirkan Deputi GM PT Amartha Emil Tampubolon didampingi Dina Saptuka Nasution dari bagian personalia.

Dalam pertemuan ini DPRD Medan menghadirkan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kota Medan.Meidi selaku ahli waris menuturkan, bahwa almarhum ayahnya Rohadi telah bekerja di PT. Amartha Deli Stevedoring kurang lebih sudah 11 tahun.

Almarhum Rohadi, meninggal karena sakit pada tanggal 18 Desember 2018 yang lalu.

Pihak keluarga pun kemudian berusaha untuk bertemu dengan pihak perusahaan tersebut guna menuntut hak lesangon almarhum Rohadi .

Hak almarhum Rohadi adalah berupa gaji bulan Desember dan pesangon serta asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tanggal 2 Januari 2019 pihak keluarga bertemu dengan bagian personalia perusahaan tersebut, dan pihak perusahaan hanya menyanggupi untuk membayarkan gaji bulan Desember saja.

Sementara untuk pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan belum dibahas karena harus menunggu keputusan dari Jakarta.
Menurut Media, mereka telah berulangkali meminta surat keterangan dari perusahaan agar mereka bisa mengajukan  klaim kepihak asuransi  BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi surat tersebut hingga saat ini tak kunjung dikeluarkan oleh perusahaan," sebut Meidi.

Lanjut Meidi mengatakan "perusahaan juga tak memberi jawaban saat ditanya soal kepastian pembayaran pesangon yang dituntut pihak keluarga.

Menurut pihak Disnaker Kota Medan Simarmata, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon yang dikeluarkan adalah 22 bulan gaji dimana sebulannnya Rohadi menerima gaji sebesar Rp3.200.000.

Sehingga pesangon yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp72.400.000 ditambah 15 persen dari hasil, sehingga totalnya menjadi Rp89.600.000 karena mengingat masa kerjanya sudah 11 tahun lamanya.

Hingga kini pihak ahli waris almarhum Rohadi hanya menerima uang duka sebesar Rp 5 juta dari perusahaan.

Menurut Deputi GM PT Amartha Emil Tampubolon dalam rapat dengar pendapat tersebut, tanggal 21 Januari pihak keluarga ahli waris telah dipanggil ke perusahaan untuk memberikan gaji Bulan Desember, dengan syarat pihak keluarga mengembalikan inventaris perusahaan berupa satu unit sepeda motor.

"Menyangkut pesangon akan dibicarakan ke Jakarta," sebut Tampubolon.

Sekretaris Komisi B Anton Panggabean mengharapkan agar pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan win-win solution, sehingga masalah ini tidak perlu ditangani oleh Disnaker Medan.

"Tapi apabila perusahaan tersebut tidak menyelesaikannya, maka keluarga ahli waris dapat melaporkannya ke Dianaker dan DPRD Medan siap memfasilitasinya," tegas Anton.(AMS)
Komentar Anda

Berita Terkini