KARO,MOLTODAY.COM |Jambur adalah bangunan luas yang dipergunakan sebagai ruang serba guna khas masyarakat Suku Karo dari Sumatera Utara. Pada umumnya bangunan jambur digunakan sebagai tempat pelaksanaan pesta-pesta adat Karo, baik pesta adat pernikahan maupun pesta adat kematian. Keberadaan bangunan jambur secara umum tidak berdinding dan berpanggung dan pada setiap daerah Karo keberadaan bangunan ini akan mudah ditemukan, baik di kota Medan, Kabanjahe, Berastagi, dan juga diberbagai desa-desa yang ada di Tanah Karo. Keberadaan bagunan Jambur (Balai Desa) sudah lajim ditemui di dataran tinggi tanah karo dan menandakan ciri khas dan jati diri suku Karo, terbukti bahwa bangunan jambur hampir merata ada di perkotaan maupun di setiap pedesaan di Kabupaten Karo.
Disamping digunakan sebagai tempat bermusyawarah ("runggu" ) bahasa Karo, jambur (Balai Desa) juga kerap di fungsikan untuk acara adat pesta perkawinan, prosesi kematian, pesta tahunan, bersosialisasi dan dapat dijadikan sarana bermain juga ber olah raga bagi warga, sehingga keberadaan bangunan jambur dianggap penting , sesuai kearifan lokal masyarakat Karo pada dasar nya.[cut]
Minggu (27/01) Kiki Sembiring (20) Ketua karang taruna Desa tiga Pancur, Kecamatan Simpang empat, bersama beberapa rekannya kaum muda/mudi mengeluhkan bangunan jambur/Losd umum yang ada di desanya yang keadaannya kian memperhatinkan, karena bagian atap/seng jambur hampir seluruhnya bocor, berkarat dan sebagian seng nya sudah tak berada pada tempatnya, alias sudah usang termakan usia begitu juga kayu kayu penyangga atap yang tampak sudah lapuk.
Dengan kondisi seperti itu, kalau ada acara adat atau acara lainnya kami terpaksa menutupinya dengan terpal plastik untuk mengantisipasi air hujan masuk, kami kerap khawatir sewaktu waktu ambruk dan dapat membahayakan bagi keselamatan warga,"
Pemerintah Desa tiga pancur melaui Kepala desa juga sudah pernah kami pertanyakan terkait hal tersebut, Menurut penjelasannya, "Sesuai instruksi dari Pemerintah , bahwa penggunaan dana desa tidak bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan Jambur, Karna Desa tiga pancur sampai saat ini masih dinyatakan zona merah dan belum di cabut statusnya oleh pemerintah Kabupaten karo , dengan kata lain sebelum status tanggap darurat dicabut Pemkab belum mengijinkan mengalokasikan dana desa maupun anggaran daerah digunakan untuk pembangunan ataupun rehab jambur," kata kades tiga pancur kala itu kepada saya (Kiki)
Dan mirisnya lagi , kami masyarakat Desa tiga pancur dalam setahun terakhir telah dipulangkan dari pengungsian dengan diberikan nya sewa mandiri ( dengan mengontrak rumah dan lahan di desa lain ) oleh pemerintah daerah, dan kini sudah habis limit atau masa sewa rumah dan lahan seharusnya sudah kami terima, namun kenyataannya hingga kini belum juga kami terima, Kami berharap agar hak hak kami mengenai sewa lahan dan rumah segera bisa di realisasikan pemerintah dan kalau memang itu di hapuskan, jangan berikan kami janji janji yang tak pasti," Beberr Kiki Sembiring yang juga menjabat sebagai Humas DPD PMS Kabupaten Karo
Reporter : Daris Kaban/Kabiro
Editing:Redaksi Moltoday.com